Polda Jatim Bongkar Kasus Pembunuhan Berencana di Pasuruan, Pelaku Ditangkap

Petugas Ditreskrimum Polda Jawa Timur menunjukkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Foto: Humas Polda Jatim.

TandaGlobalNews | PASURUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Seorang pria berinisial MF (27) ditangkap setelah diduga menghabisi nyawa korban berinisial Mirzah (63), yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, petugas menjelaskan bahwa aksi tersebut telah direncanakan oleh pelaku sejak sekitar dua bulan sebelum kejadian. Bahkan, dua pekan sebelum peristiwa terjadi, pelaku disebut sempat berniat menjalankan aksinya namun mengurungkannya karena kondisi di rumah korban tidak memungkinkan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin pagi di Desa Legok, Kecamatan Gempol. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumah dengan alasan hendak mengikuti wawancara kerja. Setelah itu, ia menuju lokasi rumah korban dan masuk melalui bagian samping rumah. Saat korban lengah, pelaku menyerang menggunakan pisau dapur dan melakukan penusukan berulang kali hingga korban meninggal dunia.

Usai melakukan aksinya, pelaku masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah dokumen kendaraan, termasuk BPKB mobil Honda CR-V dan sepeda motor milik korban. Untuk menghilangkan jejak, pelaku juga mengganti pakaian menggunakan baju milik anak korban sebelum melarikan diri dengan membawa mobil korban.

Tidak berhenti di situ, MF kemudian berusaha menjual mobil hasil kejahatan tersebut kepada seorang penjual mobil bekas di wilayah Sidoarjo. Namun transaksi gagal dilakukan setelah calon pembeli meminta identitas kendaraan dan dokumen pendukung. Merasa panik, pelaku membatalkan penjualan dan meninggalkan mobil tersebut di kawasan Gempol sebelum pulang menggunakan transportasi daring.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa motif utama pelaku diduga karena masalah ekonomi. Selain merasa sakit hati terhadap korban, pelaku juga disebut ingin menguasai harta korban untuk melunasi utang dan memenuhi kebutuhan pribadinya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau dapur yang digunakan saat kejadian, mobil Honda CR-V milik korban, sepeda motor milik pelaku, dokumen kendaraan, telepon genggam, serta sejumlah uang tunai.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *