
TandaGlobalNews | SURABAYA – Aksi penipuan dengan modus menuduh korban telah menabrak seseorang kembali terjadi di Kota Surabaya. Kali ini, pasangan suami istri (pasutri) berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Simokerto setelah diduga menjalankan aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di kawasan Jalan Gembong Tebasan hingga depan Dipo KAI Simokerto.
Kedua tersangka diketahui berinisial MF (28), warga Dusun Tengah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, Madura, dan RNF (21), warga Curug Subakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kapolrestabes Surabaya melalui Kasihumas AKP Hadi Ismanto menjelaskan, aksi penipuan tersebut terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 06.30 WIB. Saat itu korban berinisial AK bersama temannya S sedang menuju kawasan Gembong Tebasan Surabaya untuk membeli pakaian.
Namun di tengah perjalanan, keduanya dihampiri oleh pasutri tersebut. Pelaku kemudian menuduh bahwa adiknya telah menjadi korban tabrak lari oleh pengendara sepeda motor yang memiliki ciri-ciri mirip dengan kendaraan yang digunakan korban.
“Kedua pelaku mengatakan bahwa adiknya telah ditabrak dan kendaraan yang digunakan pelaku penabrakan mirip dengan motor milik korban. Selanjutnya tersangka MF mengajak korban untuk menemui adiknya yang disebut menjadi korban kecelakaan,” ujar AKP Hadi Ismanto, Selasa (16/6/2026).
Korban yang merasa tidak bersalah namun ingin mengklarifikasi tuduhan tersebut akhirnya mengikuti ajakan pelaku. Korban dibonceng menggunakan sepeda motor Honda PCX warna putih yang dikendarai MF, sementara teman korban, S, tetap berada di lokasi bersama RNF.
Setelah sekitar 30 menit berlalu, MF kembali seorang diri ke lokasi awal. Ia kemudian mengajak S untuk ikut bersamanya, sedangkan sepeda motor Honda Stylo milik korban dikendarai oleh RNF.
Namun sesampainya di depan Dipo KAI Simokerto Surabaya, S justru ditinggalkan begitu saja oleh pelaku. Saat itulah korban dan temannya menyadari telah menjadi sasaran penipuan dan sepeda motor milik korban telah dibawa kabur.
“Sesampainya di depan Dipo KAI Simokerto, saksi S ditinggalkan di lokasi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Simokerto untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas AKP Hadi.
Mendapat laporan dari korban, petugas Polsek Simokerto segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran. Berdasarkan keterangan korban serta petunjuk yang berhasil dikumpulkan di lapangan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan kedua pelaku.
Tak berselang lama, pasutri tersebut berhasil diamankan saat berusaha melarikan diri tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta akibat kehilangan sepeda motor Honda Stylo miliknya.
Lebih lanjut, polisi juga mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut bukan pelaku baru. Dari hasil pengembangan penyidikan, keduanya diduga telah beraksi dengan modus serupa hingga 17 kali di sejumlah lokasi berbeda.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Simokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan jalanan, khususnya modus tuduh tabrak yang memanfaatkan kepanikan korban untuk menguasai kendaraan maupun barang berharga milik mereka.