
(foto: Deni Zega/tandaglobal.news)
TandaGlobal.news | GUNUNGSITOLI, SUMATERA UTARA – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (GMPL-Gunung Sitoli) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Gunungsitoli, Rabu (3/6/2026). Massa mengecam keras aktivitas pengerukan tanah atau galian C di Desa Lasara Bahili yang dinilai telah merusak lingkungan dan mengabaikan hukum.
Pantauan di lokasi, aksi unjuk rasa yang berlangsung di bawah terik matahari ini berjalan riuh namun tetap kondusif. Massa datang menggunakan armada mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara (sound system) serta membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan dan kecaman terhadap kinerja Dinas PUTR.
Sambut Hangat Aspirasi Massa
Kendati situasi sempat memanas akibat orasi yang menggelegar, Kepala Dinas PUTR Kota Gunungsitoli, Ampelius Nazara, melalui Sekretaris Dinas (Sekdis) PUTR, Elvin Meiman P. Zendrato, memilih langkah persuasif dalam menghadapi para demonstran. Pihak dinas menyambut hangat kedatangan massa yang berunjuk rasa di halaman kantor yang beralamat di Jalan Pramuka, Desa Saewe, Kecamatan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara tersebut.
Mewakili Kepala Dinas, Sekdis PUTR Elvin Meiman P. Zendrato yang mengenakan kemeja putih langsung turun ke halaman kantor untuk menghadapi dan berdialog dengan massa secara langsung. Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, jalannya aksi unjuk rasa ini dikawal ketat oleh puluhan personel dari Kepolisian Resor (Polres) Nias.
Tuntut Evaluasi Kadis PUTR dan Soroti Alat Berat
Dalam orasinya, orator GMPL menyampaikan jeritan hati masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas galian C di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili. Mereka menegaskan bahwa debu yang dihasilkan dari aktivitas pengerukan tanah tersebut telah menimbulkan polusi udara yang menyiksa warga sekitar, ditambah lagi dengan rusaknya fasilitas jalan umum akibat kendaraan bertonase besar.
Lebih mengejutkan, GMPL menuding adanya dugaan keterlibatan oknum internal kedinasan yang memfasilitasi alat berat (beko) milik Dinas PU untuk kelancaran aktivitas pengerukan tersebut. Atas dasar itulah, dari atas mobil komando, orator dengan lantang mendesak Wali Kota Gunungsitoli untuk segera mengevaluasi jabatan Kepala Dinas PUTR, Ampelius Nazara.
“Kami meminta Wali Kota mengevaluasi Kadis PU! Bagaimana bisa alat berat milik negara justru diduga dipakai untuk memfasilitasi aktivitas yang merusak lingkungan dan tidak berizin?” teriak orator menggunakan pengeras suara.
Adu Argumen Sengit Soal Kata “Ilegal”
Ketegangan sempat memuncak di halaman kantor saat Sekdis PUTR, Elvin Meiman P. Zendrato, memberikan tanggapan. Terjadi perdebatan atau adu argumen yang cukup sengit mengenai status hukum aktivitas galian C tersebut berdasarkan surat yang pernah dikeluarkan oleh Dinas PUTR.
Orator mendesak pihak dinas untuk menjawab secara tegas apakah kegiatan di Desa Lasara Bahili itu ilegal atau tidak. Namun, Sekdis PUTR sempat memberikan penjelasan normatif terkait tata bahasa hukum yang digunakan dinas.
“Kami tidak menyatakan itu ilegal (di dalam surat)…” ujar Elvin Meiman P. Zendrato di tengah kepungan massa.
“Nggak, sebentar Pak Sekdis, jangan melebar. Di dalam surat himbauan, ada tidak pernyataan dari PU yang menyatakan kegiatan tersebut tidak memiliki izin? Masa seorang Sekdis menyatakan tidak ada tulisan ilegal di dalam sana? Jangan buat kami makin bodoh!” timpal orator dengan nada tinggi.
Surat Himbauan Dinas PU Dibongkar di Depan Umum
Merasa pihak dinas berbelit-belit dalam memberikan kepastian, orator GMPL langsung membongkar dan membacakan isi Surat Himbauan Resmi yang dikeluarkan oleh Dinas PUTR Kota Gunungsitoli tertanggal 22 Mei 2025.
Surat yang ditujukan kepada Pj. Kepala Desa Lasara Bahili tersebut dibacakan dengan lantang di hadapan Sekdis PUTR, seluruh massa, dan aparat kepolisian yang menjaga keamanan. Berikut adalah poin krusial surat dinas yang dibacakan:
- Telah Ditinjau Lapangan: Dinas PUTR mengakui telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pengerukan tanah di Jalan Mistar, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli.
- Melanggar Perda RTRW: Dinas PUTR secara tertulis menegaskan bahwa kegiatan tersebut TIDAK MEMILIKI IZIN pemanfaatan ruang sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 12 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
- Abaikan K3: Kegiatan pengerukan tanah tersebut juga dinyatakan tidak melaksanakan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Melalui pembacaan surat tersebut, massa GMPL menegaskan bahwa frasa “tidak memiliki izin” secara hukum otomatis mengategorikan aktivitas galian C tersebut sebagai tindakan ilegal. Mereka meminta Kepala Dinas PUTR melalui Sekdis untuk tidak buang badan dan segera mengambil tindakan tegas menghentikan operasional alat berat di lapangan, bukan sekadar mengeluarkan surat himbauan di atas kertas.
Hingga aksi berakhir, massa membubarkan diri dengan tertib dan berjanji akan terus mengawal kasus ini sampai ada tindakan nyata berupa penghentian total aktivitas galian C di Desa Lasara Bahili. (Red)
Penulis: Deni Zega