Cagar Alam Manggis Gadungan, Hutan Tertua di Kediri yang Dilindungi Sejak 1919

Prasasti Pusat Ficus Nasional di kawasan penyangga Cagar Alam Manggis Gadungan, Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kawasan ini diresmikan pada 23 Maret 2022 sebagai pusat pelestarian berbagai jenis pohon Ficus yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. (Foto: Dok. TGN/Stefanie Eka Shaputri)

Tandaglobal.news | KEDIRI – Banyak masyarakat mengenal Alas Simpenan sebagai habitat monyet. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Cagar Alam Manggis Gadungan sejak 11 Juli 1919, menjadikannya salah satu kawasan konservasi tertua di Kabupaten Kediri yang hingga kini tetap mempertahankan keaslian ekosistemnya.

Terletak di lereng Gunung Kelud, tepatnya di Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Cagar Alam Manggis Gadungan memiliki luas sekitar 13,357 hektare. Kawasan ini merupakan salah satu dari 26 kawasan konservasi yang dikelola Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan menjadi habitat penting bagi berbagai jenis flora dan fauna khas Jawa.

Pengendali Ekosistem Hutan Muda BBKSDA Jawa Timur, Laili, menjelaskan bahwa kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 83 yang dimuat dalam Staatsblad Nomor 382 Tahun 1919. Sejak masa kolonial, kawasan ini telah berstatus natuur monumenten atau cagar alam yang berfungsi menjaga keutuhan ekosistem beserta keanekaragaman hayati di dalamnya.

Salah satu keunikan Cagar Alam Manggis Gadungan adalah keberadaan 11 jenis pohon Ficus berukuran raksasa. Pohon-pohon tersebut memiliki peran penting sebagai penyimpan air, sumber pakan satwa liar, sekaligus habitat bagi berbagai spesies yang hidup di kawasan konservasi.

Keistimewaan tersebut semakin diperkuat dengan penetapan kawasan penyangga Cagar Alam Manggis Gadungan sebagai Pusat Ficus Nasional pada 23 Maret 2022 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Penetapan ini menjadi bentuk pengakuan terhadap pentingnya kawasan tersebut sebagai pusat pelestarian berbagai jenis pohon Ficus yang memiliki peran besar dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Selain pohon Ficus, kawasan ini juga menjadi habitat tumbuhan endemik Jawa, yakni Pala Jawa (Myristica teysmannii), serta berbagai pohon berusia tua dan berukuran besar seperti pule, joho, rau, jingkat, randu alas, dan pisitan monyet.

Baca Juga  DPR Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Hadapi Era AI Generatif

Tak hanya kaya akan flora, Cagar Alam Manggis Gadungan juga menjadi rumah bagi beragam satwa, mulai dari mamalia, reptil, burung, amfibi, hingga berbagai jenis serangga. Beberapa satwa dilindungi yang masih dapat dijumpai di kawasan ini antara lain Elang Ular Bido, Bubut Jawa, dan Cekakak Jawa.

Dalam upaya menjaga keseimbangan antara satwa liar dan aktivitas masyarakat, pengelola kawasan menanam berbagai tanaman sumber pakan di zona penyangga agar monyet tetap memperoleh makanan di habitatnya dan tidak memasuki kebun milik warga.

“Kalau di Cagar Alam Manggis Gadungan, monyet dibiarkan hidup bebas. Upaya yang dilakukan untuk meminimalkan konflik antara monyet dan manusia adalah dengan menanami zona penyangga Cagar Alam Manggis Gadungan dengan berbagai tanaman sumber pakan monyet. Dengan menanam aneka tanaman sumber pakan diharapkan monyet tidak mengganggu kebun warga,” ujar Laili.

Meski demikian, kawasan konservasi ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Saat musim hujan, aliran air dari permukiman di sisi timur kawasan kerap membawa sampah masuk ke dalam cagar alam. Selain itu, masih ditemukan pencurian madu tawon vespa yang berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem. Ancaman juga datang dari faktor alam, seperti angin kencang yang dapat menumbangkan pohon-pohon besar serta keberadaan spesies invasif yang berpotensi merusak bahkan mematikan vegetasi di kawasan konservasi.

Laili menegaskan bahwa Cagar Alam Manggis Gadungan bukan kawasan wisata. Masyarakat hanya diperbolehkan berada di area zona penyangga, sedangkan akses ke dalam kawasan cagar alam hanya diperuntukkan bagi kegiatan tertentu, seperti penelitian, dengan terlebih dahulu mengajukan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI).

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga kelestarian Cagar Alam Manggis Gadungan sebagai warisan alam bagi generasi mendatang.

“Semoga masyarakat semakin menyadari arti penting Cagar Alam Manggis Gadungan sebagai titipan milik anak cucu generasi penerus kita, sebagai habitat satwa liar, penghasil oksigen, dan penyimpan air. Jika kita ingin mengetahui bagaimana alam Kediri di masa lalu, kurang lebih seperti Cagar Alam Manggis Gadungan,” pungkasnya.

Selama lebih dari satu abad, Cagar Alam Manggis Gadungan tetap menjadi benteng pelestarian keanekaragaman hayati di Kabupaten Kediri. Menjaga kelestarian kawasan ini berarti turut menjaga warisan alam, sumber air, dan habitat satwa liar bagi generasi mendatang.

Baca Juga  Kebijakan 5 Hari Sekolah Masih Dikaji, Mas Dhito: Belum Ada Keputusan Final

Jurnalis: Stefanie Eka Shaputri

administrator

    Artikel Terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *