
Tandaglobalnews | Jakarta – Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendorong pemerintah mempercepat pembaruan regulasi hak cipta guna menghadapi pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI) di ruang digital. Dorongan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.
Rapat tersebut membahas kebijakan menghadapi dampak AI terhadap hak cipta serta optimalisasi penegakan hukum kekayaan intelektual di ekosistem digital. Mafirion menekankan bahwa Indonesia perlu mengambil posisi moderat: tidak menghambat perkembangan teknologi, tetapi tetap memberikan perlindungan kuat kepada pencipta karya.
“Kita mengambil jalan tengah, tidak melarang teknologi, tapi melindungi manusia, itu prinsip,” ujarnya.
Politisi PKB ini mencontohkan regulasi di Uni Eropa dan Singapura sebagai referensi. Uni Eropa menerapkan aturan ketat terkait persetujuan penggunaan materi untuk pelatihan AI, sementara Singapura lebih fleksibel meski perlindungan pencipta dinilai kurang.
Mafirion menegaskan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta saat ini belum siap menghadapi AI generatif, yang mampu memproduksi teks, gambar, musik, hingga video secara otomatis. Banyak pasal belum mengantisipasi “pencipta non-manusia” atau penggunaan karya kreatif sebagai data pelatihan AI tanpa izin.
Fenomena AI generatif berkembang pesat dalam dua tahun terakhir. Teknologi seperti chatbot berbasis model bahasa besar dan generator gambar kini digunakan luas, termasuk di pendidikan, industri kreatif, dan media digital. Di berbagai negara, muncul gugatan hukum karena karya kreatif digunakan tanpa izin dalam pelatihan AI.
Mafirion memperingatkan Indonesia tidak boleh terlambat menanggapi perkembangan ini, agar kesejahteraan kreator nasional tetap terjaga. Ia menyoroti potensi karya kreatif Indonesia menjadi “tambang data” global tanpa perlindungan hukum yang memadai.
Selain itu, Mafirion menyebut penggunaan AI di dunia pendidikan mulai mengubah pola penelitian mahasiswa, dari proposal skripsi hingga tesis, yang memerlukan perhatian dalam regulasi dan etika digital.
Tantangan terbesar, menurut Mafirion, adalah kemampuan pemerintah mengidentifikasi pelanggaran hak cipta di era AI, karena konten digital yang dihapus dapat cepat tersebar kembali dan menjadi bagian dari sistem data AI secara permanen.
Karena itu, ia meminta revisi regulasi hak cipta segera diselesaikan agar Indonesia tidak tertinggal dalam tata kelola AI yang adaptif dan berpihak pada pencipta karya.
“Kalau bisa tahun ini undang-undang ini mestinya selesai. Kalau tidak nanti ini akan menjadi masalah,” pungkas Mafirion.




















Tinggalkan Balasan