
Tandaglobal.news | KEDIRI – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan sekolah. Komitmen tersebut disampaikan saat menerima audiensi sejumlah elemen masyarakat di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Senin (29/6/2026).
Audiensi yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Dr. Mokhamat Muhsin, M.Pd., tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat untuk membahas berbagai langkah pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sejumlah usulan disampaikan, mulai dari penguatan pengawasan di sekolah, pelaksanaan asesmen psikologi bagi tenaga pendidik, hingga penyediaan saluran pengaduan yang mudah diakses peserta didik.
Menanggapi aspirasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menjelaskan bahwa upaya pencegahan sebenarnya telah diterapkan melalui pembentukan tim di setiap satuan pendidikan.
“Dulu ada namanya TPPK. Sekarang namanya Budaya Sekolah Aman Nyaman. Ini dibentuk di tiap sekolah sebenarnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Tim Budaya Sekolah Aman Nyaman melibatkan unsur sekolah, orang tua, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait lainnya. Tim tersebut bertugas membangun lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan responsif terhadap berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan.
Selain membentuk tim pencegahan, Dinas Pendidikan juga telah melaksanakan asesmen psikologi terhadap tenaga pendidik sebagai langkah deteksi dini untuk mendukung terciptanya iklim belajar yang sehat dan kondusif.
Dalam audiensi tersebut, masyarakat juga menyoroti pentingnya saluran pelaporan yang mudah dijangkau oleh siswa maupun orang tua. Mereka mengusulkan agar informasi mengenai mekanisme pengaduan dipasang di setiap sekolah sehingga peserta didik mengetahui langkah yang harus dilakukan apabila mengalami atau mengetahui dugaan tindak kekerasan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menegaskan bahwa Dinas telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Sebenarnya… hotline pengaduan kita ada,” katanya.
Sebagai bentuk layanan kepada masyarakat, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri membuka kanal pengaduan melalui WhatsApp 0812-8202-7744 serta akun Instagram resmi @disdikkabkediri. Kanal tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan yang berkaitan dengan layanan pendidikan.
Audiensi berlangsung secara terbuka dengan diwarnai penyampaian berbagai masukan dari masyarakat. Melalui dialog tersebut, Dinas Pendidikan bersama masyarakat bersepakat bahwa perlindungan anak di lingkungan pendidikan memerlukan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, guna mewujudkan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Penulis: Maya Rahmawati