
Tandaglobal.news | KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Salah satu yang diamankan adalah oknum petugas keamanan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) berinisial HM (34).
HM, warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, ditangkap saat bertugas di pos keamanan Rusunawa pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula dari dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sabu untuk konsumsi pribadi.
Ponsel Pelaku Jadi Kunci Pengembangan
Kasus ini berkembang setelah petugas melakukan penggeledahan dan memeriksa telepon genggam milik HM. Dari perangkat tersebut, ditemukan indikasi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika, termasuk riwayat transaksi mencurigakan senilai Rp250 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa barang bukti digital tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu buah handphone yang di dalamnya ada bukti terkait peredaran narkoba,” ujarnya.
Berbekal temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Dua Tersangka Lain Diamankan
Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Kecamatan Ngasem. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM (29), warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren.
Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengungkap keterlibatan tersangka lain. Polisi akhirnya menangkap BL (26) di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang sama.
Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dalam waktu relatif singkat sebagai bagian dari upaya pengungkapan rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Polisi Masih Dalami Peran Tersangka
Saat ini, HM, NM, dan BL telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
AKP Endro Purwandi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di tengah masyarakat.