Kenalan di Aplikasi Kencan, Remaja Malah Dijebak

Petugas Satreskrim Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus perampasan bermodus aplikasi kencan online. (Dok Foto: humas.pollri.go.id)

TandaGlobalNews – Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampasan disertai kekerasan yang dilakukan dengan modus menjebak korban melalui aplikasi kencan daring.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan tiga orang pelaku setelah menerima laporan dari korban.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban berinisial GNS (17), warga Kecamatan Sanankulon, berkenalan dengan seorang perempuan berinisial AG (16) melalui aplikasi kencan online OMI.

Setelah beberapa waktu berkomunikasi, korban mengajak AG untuk bertemu secara langsung. Namun, kesempatan tersebut justru dimanfaatkan AG bersama dua rekannya, yakni ARD (19) dan RZQ (16), untuk melancarkan aksi kejahatan.

“Ketiganya sepakat menjebak korban dengan skenario penggerebekan palsu di sebuah gubuk di kawasan Jalan Kalpataru, Kota Blitar,” kata AKP Rudi, Selasa (17/6/2026).

Saat korban bertemu dengan AG di lokasi yang telah ditentukan, dua pelaku lainnya datang dan berpura-pura melakukan penggerebekan.

Dalam kejadian tersebut, korban didorong hingga terjatuh dan mengalami pemukulan. Para pelaku kemudian meminta uang kepada korban. Karena korban hanya memiliki uang sebesar Rp10 ribu, pelaku mengambil telepon genggam milik korban beserta nomor PIN perangkat tersebut.

Korban juga mendapat ancaman dan dipaksa mengikuti keinginan para pelaku. Setelah menguasai telepon genggam korban, para pelaku meminta sejumlah uang tebusan dengan iming-iming ponsel tersebut akan dikembalikan.

Merasa menjadi korban tindak pidana, GNS kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Polres Blitar Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polres Blitar Kota segera melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku dan melakukan penangkapan.

“Dari hasil penyelidikan, ketiga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dan satu unit telepon genggam iPhone warna putih milik korban,” ujar AKP Rudi Kuswoyo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat, terutama para remaja, agar lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi perkenalan maupun aplikasi kencan online. Masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *