Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Kajian Hukum Pemilu, Bahas Dampak Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar Kajian Komprehensif Aspek Hukum Pemilu di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Kamis (18/6/2026).
(Foto:Wildan Wahid Hasyim/Tandaglobal.news)

Tandaglobalnews KEDIRI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri menggelar Kajian Komprehensif Aspek Hukum Pemilu dengan tema “Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Idealkah?” di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri, Kamis (18/6/2026).

Kegiatan tersebut membahas implementasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Diskusi diikuti akademisi, mahasiswa, turut hadir wakil rektor 1 dan wakil rektor 3 dalam acara tersebut, serta perwakilan Dewan Mahasiswa (Dema) Institut Agama Islam (IAI) Badrus Sholeh.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri melalui Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kediri, Ahmad Najihin Badry, mengatakan kajian tersebut merupakan bagian dari upaya Bawaslu memperkuat konsolidasi demokrasi melalui pendidikan politik dan penguatan literasi hukum kepemiluan.

“Kegiatan ini menjadi ruang diskusi bagi kalangan akademisi dan praktisi untuk mengkaji dinamika sistem pemilu pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, sekaligus memberikan masukan bagi penguatan pengawasan kepemiluan,” ujarnya.

Dalam diskusi dijelaskan bahwa Putusan MK tersebut mengubah model keserentakan pemilu yang selama ini dikenal dengan sistem lima kotak. Ke depan, pemilu nasional akan meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, serta DPD, sedangkan pemilu lokal mencakup pemilihan kepala daerah dan DPRD.

Menurut Najihin, perubahan tersebut perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi membawa konsekuensi terhadap tata kelola penyelenggaraan pemilu, strategi partai politik, hingga pola partisipasi pemilih.

“Kami ingin memperoleh berbagai perspektif terkait potensi kerawanan maupun peluang yang muncul dari pemisahan pemilu nasional dan lokal. Masukan dari akademisi, wakil rektor 1 dan wakil rektor 3 dalam acara tersebut sangat penting sebagai bahan penguatan fungsi pengawasan Bawaslu,” katanya.

Selain membahas aspek hukum dan implikasi putusan MK, peserta diskusi juga menyoroti peluang peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu melalui pembagian tahapan yang lebih proporsional, sekaligus tantangan yang perlu diantisipasi pada masa transisi menuju model baru tersebut.

Berita Terkait  Kolaborasi Komunitas Pare Dukung UMKM Lokal

Pada kesempatan yang sama, Bawaslu Kabupaten Kediri menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan IAI Badrus Sholeh. Kerja sama tersebut meliputi program magang mahasiswa, praktik kerja lapangan (PKL), penelitian, dan pengembangan kegiatan akademik di bidang kepemiluan.

Najihin berharap kolaborasi antara perguruan tinggi dan penyelenggara pemilu dapat memperkuat partisipasi generasi muda dalam mengawal demokrasi serta mendorong lahirnya kajian-kajian akademik yang konstruktif bagi pengembangan sistem kepemiluan di Indonesia.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat guna memperkuat demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.


Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *