Terungkap dari Ponsel, Penangkapan Satpam Rusunawa Bongkar Jaringan Sabu di Kediri

Ilustrasi obat terlarang. (Foto hasil buatan AI/chatGPT)

Tandaglobal.news | KEDIRI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga orang tersangka. Salah satu yang diamankan adalah oknum petugas keamanan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) berinisial HM (34).

HM, warga Kelurahan Dandangan, Kecamatan Kota, ditangkap saat bertugas di pos keamanan Rusunawa pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan bermula dari dugaan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan sabu untuk konsumsi pribadi.

Ponsel Pelaku Jadi Kunci Pengembangan

Kasus ini berkembang setelah petugas melakukan penggeledahan dan memeriksa telepon genggam milik HM. Dari perangkat tersebut, ditemukan indikasi yang mengarah pada aktivitas peredaran narkotika, termasuk riwayat transaksi mencurigakan senilai Rp250 ribu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, mengungkapkan bahwa barang bukti digital tersebut menjadi pintu masuk pengembangan kasus.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas kepolisian menemukan satu buah handphone yang di dalamnya ada bukti terkait peredaran narkoba,” ujarnya.

Berbekal temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Dua Tersangka Lain Diamankan

Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Kecamatan Ngasem. Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NM (29), warga Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga mengungkap keterlibatan tersangka lain. Polisi akhirnya menangkap BL (26) di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, yang diduga menjadi bagian dari jaringan yang sama.

Penangkapan ketiga tersangka dilakukan dalam waktu relatif singkat sebagai bagian dari upaya pengungkapan rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Polisi Masih Dalami Peran Tersangka

Saat ini, HM, NM, dan BL telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Baca Juga  Prestasi di Momentum Hari Bhayangkara, Polres Kediri Borong Dua Emas dan Satu Perak pada Kejuaraan Beladiri Polri dan Judo Kapolda Jatim Cup 2026

AKP Endro Purwandi menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Peredaran narkotika dan obat keras ilegal merupakan ancaman serius bagi masyarakat sehingga akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman di tengah masyarakat.

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *