
JAKARTA, Tandaglobal.news — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Namun, dalam pertimbangan putusannya, MK mengungkap temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran yang menjadi salah satu pokok gugatan.
Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026) malam.
Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo. Perkara tersebut diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
KPU RI menjadi termohon, sedangkan Bawaslu RI dan Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara menjadi pihak terkait.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang dapat menunjukkan dirinya telah menamatkan pendidikan setara SMA atau sederajat.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari sekolah di luar negeri yang menunjukkan telah menamatkan pendidikan yang setara dengan SLTA atau sederajat,” demikian pertimbangan MK.
Temuan tersebut berkaitan dengan dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 mengenai penyetaraan pendidikan luar negeri.
MK menyoroti sejumlah dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Menurut Mahkamah, dokumen-dokumen tersebut tidak dapat disamakan dengan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.
“Dokumen-dokumen tersebut tidak menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu,” kata MK dalam pertimbangannya.
Meski demikian, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme PHPU yang diajukan para pemohon.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan posisi Mahkamah dalam perkara tersebut.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” tegas Kadir.
MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Selain itu, Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024 sehingga statusnya sebagai peserta atau calon dalam Pemilu 2024 telah berakhir.
Dengan pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi KPU sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mereka menilai Gibran tidak memenuhi ketentuan mengenai bukti kelulusan SMA atau sederajat.
Para pemohon juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut mengatur kondisi ketika bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak memiliki bukti kelulusan SMA atau sederajat, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Sidang perkara ini mulai diperiksa MK pada 21 September 2026.
Dalam proses persidangan, para pihak memberikan keterangan dan bukti terkait status pendidikan Gibran, termasuk keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI di sejumlah negara.
Putusan MK pada akhirnya tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau dokumen kelulusan luar negeri setara SLTA menjadi bagian penting dari perkara yang sebelumnya dipersoalkan para pemohon.
Dengan demikian, perkara ini berakhir bukan dengan keputusan mengenai sah atau tidaknya status Gibran sebagai Wakil Presiden, melainkan dengan putusan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima melalui mekanisme PHPU yang digunakan.



















Tinggalkan Balasan