JAKARTA, Tandaglobal.news — Perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/9/2026). Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon.

Gugatan tersebut diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak yang mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Para pemohon meminta MK membatalkan penetapan KPU terkait Gibran hingga mendiskualifikasinya sebagai cawapres.

Di tengah proses persidangan, Juru Bicara PSI Dian Sandi Utama menyampaikan keyakinannya bahwa Gibran tidak mungkin didiskualifikasi secara terpisah dari Prabowo Subianto.

“Ya tidak mungkinlah diskualifikasi, kecuali sama Pak Prabowo turunnya. Mereka pasangan Capres-Cawapres!” kata Dian Sandi.

Dian juga mempertanyakan dasar keyakinan pihak pemohon yang memprediksi gugatan tersebut akan dikabulkan hakim konstitusi.

Menurut dia, hasil akhir perkara tetap bergantung pada proses persidangan dan putusan MK.

Sementara itu, KPU sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK untuk menangani perkara tersebut.

KPU berpendapat persoalan syarat pencalonan yang dipermasalahkan pemohon berkaitan dengan sengketa proses pemilu yang semestinya menjadi ranah Bawaslu.

Bawaslu juga menyatakan tidak menemukan laporan atau temuan dugaan pelanggaran administratif maupun tindak pidana pemilu terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024.

Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, proses hukum mengenai syarat pendidikan Gibran masih berjalan.

Hingga kini belum ada putusan akhir MK yang menentukan apakah permohonan tersebut dikabulkan atau ditolak.