KEDIRI, Tandaglobal.news Penanganan kasus dugaan pencabulan yang melibatkan santri di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, memasuki tahap P-21. Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menyatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw menjelaskan, perkara tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di lingkungan Pondok Pesantren di Kecamatan Mojo.

Karena perkara ini melibatkan anak, identitas korban dan anak yang berhadapan dengan hukum disamarkan.

Korban disebut J, sedangkan terduga pelaku disebut M.

Peristiwa bermula ketika M mengikuti kegiatan jaga malam untuk persiapan kegiatan membangunkan santri menjelang salat Subuh.

Saat mencari teman untuk menemani kegiatan tersebut, M melihat J sedang tertidur bersama sejumlah santri lainnya di depan salah satu kantor pondok pesantren.

M kemudian berada di dekat J yang masih tertidur.

Dalam kondisi tersebut, terjadi tindakan seksual tanpa persetujuan korban.

“Setelah korban terbangun, korban kemudian pergi ke kamar mandi untuk membersihkan diri,” kata Agustinus.

Setelah kejadian, M disebut meminta J agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.

M juga sempat menawarkan bantuan berupa kebutuhan sehari-hari dan uang saku apabila J membutuhkan.

Namun, tawaran tersebut ditolak J.

Korban memilih tetap mandiri selama berada di pondok pesantren.

Dalam proses penyidikan, sejumlah barang turut dicatat sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Di antaranya satu kaos lengan pendek warna hitam merek Wong Jogja, satu kaos dalam warna putih tanpa merek, satu celana dalam warna biru merek Rollando, serta satu sarung warna hitam merek Wadimor.

Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang diajukan dalam proses penanganan perkara.

Kejaksaan selanjutnya memastikan berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil dan materiil atau P-21.

Agustinus menegaskan, proses hukum terhadap perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan peradilan anak serta perlindungan terhadap identitas dan kepentingan korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Setelah dinyatakan lengkap, perkara tersebut akan dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga tahap penuntutan dan persidangan.

Identitas para pihak tetap disamarkan untuk mencegah dampak terhadap kondisi psikologis serta masa depan anak.