
SURABAYA, Tandaglobal.news — Pengemudi Mitsubishi Outlander bernomor polisi L 1049 OO berinisial ENR (32) ditetapkan sebagai tersangka setelah terlibat kecelakaan maut di kawasan Jalan Gubernur Suryo dan Jalan Taman Apsari, Surabaya, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kecelakaan tersebut melibatkan Outlander yang dikemudikan ENR, sebuah taksi listrik, dan kendaraan pikap.
Insiden itu menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Sebelum kecelakaan, ENR mengaku menghabiskan malam di salah satu tempat hiburan malam yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian.
Ia mengakui mengonsumsi minuman beralkohol sebanyak tujuh gelas, dengan masing-masing gelas berisi sekitar seperempat minuman.
Namun, ketika ditanya mengapa tetap mengemudi dalam kondisi mabuk, ENR berulang kali mengaku dirinya “nggak sadar”.
“Saya sendiri nggak… nggak sadar. Kalau… Bu, namanya orang mabuk, saya nggak sadar,” ujar ENR saat ditanya wartawan.
ENR mengaku berangkat dan pulang menyetir seorang diri.
Ia juga mengatakan langsung mengemudikan kendaraannya setelah berada di tempat hiburan tersebut.
Pengakuan soal “nggak sadar” kembali disampaikan ENR ketika ditanya mengenai kecelakaan.
Ia mengatakan tidak mengetahui telah terjadi kecelakaan hingga memilih meninggalkan lokasi karena takut setelah dikejar-kejar orang.
“Karena saya takut. Dikejar-kejar, terus juga dipaksa, jadi takut… saya kabur. Nggak tahu terjadi kecelakaan yang…” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena di satu sisi ENR mengaku tidak menyadari dirinya dalam kondisi mabuk, sementara polisi menyebut kondisi pengemudi saat itu sudah tidak memungkinkan untuk berkendara dengan aman.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Sulthon N. A. mengatakan ENR mengendarai Outlander dalam kondisi tidak berkonsentrasi hingga menabrak taksi listrik yang sedang terparkir di Jalan Taman Apsari.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan ENR positif mengonsumsi minuman keras.
Sementara itu, pemeriksaan urine untuk narkotika menunjukkan hasil negatif.
Dengan kondisi tersebut, pengakuan bahwa dirinya “nggak sadar” tidak mengubah fakta bahwa ENR tetap mengemudikan kendaraan setelah mengonsumsi alkohol.
Perjalanan yang dilakukan seorang diri itu kemudian berakhir dengan kecelakaan yang merenggut nyawa seseorang.
Di hadapan wartawan, ENR menyampaikan penyesalan dan meminta maaf kepada keluarga korban.
“Ke keluarga korban, saya selaku tersangka penabrakkan, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Saya pun nggak sadar, nggak sadar… Kalau saya tahu, saya sadar ada orang, nggak mungkin terjadi seperti itu,” ujarnya.
Kasus tersebut kini ditangani Satlantas Polrestabes Surabaya.
ENR telah ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan kecelakaan yang terjadi akibat kondisi berkendara yang tidak terkendali tersebut.




















Tinggalkan Balasan