Kediri,Tandaglobal.news-Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat YM (32), warga Kabupaten Kediri, memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YM kini resmi ditahan penyidik Satreskrim Polres Kediri.
YM sebelumnya dilaporkan sejumlah korban terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan dengan modus investasi atau modal kerja. Perkara tersebut sempat disebut berkaitan dengan skema arisan online.
Kuasa hukum korban, Suwandi, mengatakan, YM telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Satreskrim Polres Kediri. Setelah pemeriksaan rampung, penyidik langsung melakukan penahanan pada Selasa (18/9/2026)
“Kemarin penyidik Polres Kediri telah melakukan pemeriksaan YM sebagai tersangka dan telah selesai semua pemeriksaannya. Setelah selesai pemeriksaan telah dilakukan penahanan oleh penyidik sesuai acara KUHAP,” jelasnya, Rabu (19/8/2026).
YM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 4 Agustus 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari sejumlah korban yang mengaku mengalami kerugian dalam skema yang ditawarkan YM.
Suwandi menegaskan, perkara yang saat ini didampinginya bukan berfokus pada persoalan arisan, melainkan dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi atau modal kerja.
“Jadi bukan arisan, kami fokus yang penipuan, akhirnya berkedok modal kerja. Jadi modal kerja perlu kita garis bawahi itu,” jelasnya.
Saat ini Suwandi mendampingi tiga korban yang telah membuat laporan. Nilai kerugian yang mereka klaim mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
TA disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar. Sementara MY mengalami kerugian sekitar Rp240 juta dan NF sekitar Rp325 juta.
Atas penetapan tersangka dan penahanan YM, Suwandi mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Kediri. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan proporsional hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.
Di tengah proses hukum terhadap YM, pihak korban juga menyoroti dugaan keterlibatan TF, yang disebut sebagai suami YM sekaligus anggota kepolisian.
Suwandi mengatakan dugaan keterlibatan TF telah dilaporkan ke Paminal Polres Kediri. Penanganan laporan tersebut, kata dia, kini telah diambil alih oleh Paminal Propam Polda Jawa Timur.
“Untuk keterlibatan suami YM, TF, perkara sudah kita laporkan kepada pihak Paminal Polres Kediri dan saat ini sudah diambil alih oleh Paminal Propam Polda Jatim,” ungkapnya.
Pihak korban meminta Propam Polda Jatim segera menentukan status TF dalam perkara tersebut. Menurut Suwandi, kejelasan status diperlukan untuk mengetahui sejauh mana dugaan keterlibatan TF dalam perkara yang menjerat istrinya.
“Kami meminta kepada Bapak Kapolda melalui Kabid Propam Polda Jatim untuk segera menentukan status dari pihak TF itu sebagai apa keterlibatannya,” katanya.
Ia menambahkan, penentuan status tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Propam melalui rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Terhadap istrinya itu sebagai apa nanti di situ kan nanti ada gelar perkara dari pihak Paminal Propam Polda Jatim,” imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Kediri AKBP Wahyudin Latif menegaskan pihaknya akan menangani perkara yang menjerat YM sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pada intinya Polres Kediri akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami akan melaksanakan proses secara profesional, transparan dan akuntabel,” kata Latif.
Ia juga memastikan tidak akan ada perlakuan berbeda dalam penanganan perkara, termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan seseorang yang memiliki hubungan dengan anggota kepolisian.
“Jadi tidak ada istilah tebang pilih, jika memang salah harus tetap diproses walaupun itu adalah salah satu anggota,” imbuhnya.
Saat ini, perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat YM masih bergulir di Satreskrim Polres Kediri. Sementara dugaan keterlibatan TF telah dilaporkan dan ditangani melalui mekanisme pemeriksaan di Propam Polda Jatim.
Seluruh pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, klarifikasi maupun pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Wildan Wahid Hasyim




















Tinggalkan Balasan