Jakarta, Tandaglobal.news Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menyiapkan eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan 2023-2024.

Eksepsi tersebut akan disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam sidang Selasa (11/8/2026), jaksa telah membacakan dakwaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

Usai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum Gus Yaqut menyatakan akan mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan tersebut.

“Kami tim advokat akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan yang tadi disampaikan Jaksa Penuntut Umum,” ujar salah satu kuasa hukum Gus Yaqut, Dodi S. Abdulkadir.

Majelis hakim kemudian menanyakan waktu yang dibutuhkan penasihat hukum untuk menyusun materi eksepsi.

Tim hukum meminta waktu sekitar satu pekan untuk mempersiapkan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

Permintaan tersebut disetujui majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani kemudian memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum untuk menyampaikan eksepsi pada persidangan pekan berikutnya.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut Cholil Qoumas diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengaturan kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024.

Jaksa mendakwa Gus Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau sekitar Rp4,83 miliar.

Perkara tersebut juga disebut menyebabkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara hingga Rp622 miliar.

Jaksa menyebut dugaan perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak.

Mereka di antaranya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang saat itu menjabat staf khusus Menteri Agama periode 2021-2024, Asrul Azis Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Travel Haji dan Umrah Indonesia (Kesthuri), serta Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).

Menurut jaksa, pengaturan kuota dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jaksa kemudian menyebut adanya pemberian fee yang berkaitan dengan percepatan keberangkatan jemaah kepada sejumlah pejabat di Kementerian Agama dan pihak lainnya setelah permintaan tersebut diduga dipenuhi.

Dalam dakwaannya, jaksa juga menguraikan dugaan pengaturan pembagian kuota haji tambahan pada 2023.

Kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan seluruhnya untuk jemaah haji reguler.

Namun, dalam pelaksanaannya, kuota tersebut dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Pembagian itu disebut mengacu pada kesepakatan yang dibuat bersama DPR RI.

Untuk 2024, jaksa mendakwa terdapat pengaturan kuota tambahan dengan pembagian 50 persen untuk haji khusus.

Jaksa menilai pembagian tersebut tidak didasarkan pada kajian teknis dan bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut dakwaan jaksa, porsi jemaah haji khusus seharusnya hanya sebesar 8 persen dari total kuota tambahan.

Setelah eksepsi diajukan, perkara tersebut akan kembali disidangkan pada pekan berikutnya.

Majelis hakim akan mendengarkan perlawanan atau keberatan dari tim penasihat hukum Gus Yaqut sebelum perkara memasuki tahapan persidangan selanjutnya.