
KEDIRI, Tandaglobal.news — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kediri mendorong terwujudnya pemilihan umum (pemilu) yang inklusif dan berkeadilan dengan memastikan penyandang disabilitas memiliki kesempatan setara dalam menggunakan hak politik serta berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi.
Upaya tersebut menjadi perhatian dalam kegiatan yang diawali dengan sambutan Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Syaifuddin Zuhri.
Kegiatan ini menghadirkan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Siswo Budi Santoso, sebagai narasumber. Turut hadir Umi Salamah dari PDKK.
Dalam pemaparannya, Siswo menekankan pentingnya aksesibilitas pada setiap tahapan pemilu agar penyandang disabilitas dapat menggunakan hak pilih secara mandiri, aman, dan nyaman.
“Pemilu yang inklusif harus mampu memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Karena itu, akses terhadap informasi kepemiluan, fasilitas tempat pemungutan suara (TPS), dan pelayanan bagi pemilih harus menjadi perhatian,” jelasnya.
Menurut Siswo, pemenuhan hak politik penyandang disabilitas tidak cukup hanya dengan memastikan mereka dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara.
Mereka juga perlu mendapatkan ruang untuk terlibat dalam pendidikan politik, menyampaikan aspirasi, serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu.
“Penyandang disabilitas bukan hanya pemilih, tetapi juga bagian penting dari demokrasi. Mereka memiliki hak yang sama untuk menyampaikan aspirasi dan ikut mengawasi proses pemilu,” tambahnya.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat secara luas, termasuk kelompok penyandang disabilitas, diperlukan untuk memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus mencegah diskriminasi dalam pelaksanaan pemilu.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kediri berharap kesadaran mengenai pentingnya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas semakin meningkat.
Sinergi antara penyelenggara pemilu, komunitas disabilitas, dan masyarakat dinilai penting untuk mengidentifikasi serta mengatasi berbagai hambatan yang masih dihadapi.
Pemilu yang demokratis tidak hanya diukur dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan setara untuk berpartisipasi.
Dengan demikian, penyandang disabilitas dapat menjalankan hak politiknya secara mandiri, bermartabat, dan tanpa diskriminasi.


















Tinggalkan Balasan