
JAKARTA, Tandaglobal.news — Calon jemaah haji reguler mendapat kabar soal turunnya biaya pelunasan untuk keberangkatan 2027. Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah menyepakati pelunasan rata-rata yang harus disiapkan jemaah sebesar Rp26.248.825.
Namun, setelah pemerintah memberikan subsidi Rp3 juta, jumlah yang efektif harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.248.825.
Kesepakatan tersebut merupakan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah dan telah disepakati dalam rapat pleno Komisi VIII.
Dengan demikian, calon jemaah haji reguler 2027 secara efektif hanya perlu menyiapkan sekitar Rp23,2 juta untuk pelunasan.
Angka tersebut merupakan pelunasan, bukan keseluruhan biaya haji. Jemaah sebelumnya telah menyetorkan dana awal sebesar Rp25 juta.
Dalam perhitungan pelunasan juga terdapat saldo nilai manfaat yang diperhitungkan bagi jemaah.
Sementara itu, total BPIH 1448 Hijriah/2027 Masehi ditetapkan rata-rata Rp98.466.351,35 per jemaah.
Dari total tersebut, komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang menjadi tanggungan jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825. Adapun Rp43.817.526,35 berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan subsidi Rp3 juta diberikan pada komponen biaya jemaah di dalam negeri.
“Komponen BPIH untuk di dalam negeri jemaah rata-rata sebesar Rp5.643.945,28 akan ditanggung disubsidi pemerintah sebesar Rp3 juta,” kata Dasco.
Setelah subsidi tersebut diperhitungkan, pelunasan rata-rata yang harus dibayarkan jemaah menjadi Rp23.248.825.
“Pelunasan Bipih jemaah haji tahun 1448 H 2027 M sebesar rata-rata menjadi setelah disubsidi pemerintah menjadi Rp23.248.825,” ujarnya.
Besaran final tersebut juga lebih rendah dibanding pelunasan haji tahun sebelumnya yang mencapai sekitar Rp26,43 juta.
Selain menentukan besaran yang dibayar jemaah, kesepakatan BPIH 2027 juga menunjukkan perubahan komposisi pembiayaan haji.
Dari total Rp98,46 juta per jemaah, sekitar 55,5 persen berasal dari Bipih yang dibayar jemaah, sementara 44,5 persen berasal dari nilai manfaat.
Dengan struktur tersebut, beban pelunasan yang harus disiapkan calon jemaah menjadi salah satu poin utama dalam skema pembiayaan haji 2027.



















Tinggalkan Balasan