JAKARTA, Tandaglobal.news — Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah mekanisme pemberian insentif ketersediaan dan mutu layanan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat Rp6 juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang disalurkan.

Melalui skema baru tersebut, SPPG memperoleh insentif Rp2.000 untuk setiap porsi yang diberikan kepada penerima manfaat.

Perubahan ini mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan perubahan dilakukan karena jumlah penerima manfaat di setiap SPPG berbeda, sementara sebelumnya seluruh dapur mendapatkan nominal insentif yang sama.

“Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari. Itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan kepada penerima manfaat,” ujar Sudaryono di Jakarta, Kamis (1/10).

Angka Rp2.000 tersebut bukan berarti alokasi makanan MBG dipangkas menjadi Rp2.000.

BGN menjelaskan angka itu merupakan salah satu komponen dari alokasi Rp15.000 untuk setiap penerima manfaat, yang terdiri atas Rp10.000 untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, dan Rp2.000 sebagai insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan mekanisme tersebut, besaran insentif setiap dapur akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani.

SPPG yang melayani 3.000 porsi, misalnya, secara perhitungan akan memperoleh insentif Rp6 juta untuk hari pelayanan tersebut.

Sementara dapur dengan jumlah penerima lebih sedikit akan memperoleh insentif yang lebih rendah.

Selain jumlah porsi, operasional SPPG juga menjadi syarat pemberian insentif.

Dapur yang tidak memberikan layanan MBG kepada penerima manfaat tidak mendapatkan insentif pada hari tersebut.

“Melalui peraturan yang kami sebutkan tadi, itu kemudian lebih menegaskan bahwa dapur SPPG akan mendapatkan insentif manakala dapur itu beroperasi. Misalnya dapur itu mendapatkan suspend, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif,” jelas Sudaryono.

Ketentuan yang sama berlaku ketika layanan MBG berhenti karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang membuat kegiatan belajar mengajar ditiadakan.

Dalam kondisi bencana yang menyebabkan pembelajaran dilakukan secara daring dan SPPG tidak menyalurkan makanan, insentif juga tidak diberikan.

“Misalnya apakah bencana alam sebagaimana terjadi di NTT dan juga kebakaran hutan, Karhutla itu yang terjadi di beberapa titik, yang kemudian mengakibatkan kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara online atau daring, maka dapur SPPG itu tidak melayani penerima manfaat dalam memberikan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan,” ujar Sudaryono.

Perubahan tersebut membuat perhitungan insentif semakin berkaitan langsung dengan beban pelayanan masing-masing dapur.

Jika sebelumnya perbedaan jumlah penerima manfaat tidak memengaruhi insentif harian, kini jumlah porsi menjadi dasar utama perhitungannya.

Di sisi lain, perubahan ini membuat ketepatan penetapan jumlah penerima manfaat menjadi semakin penting.

Sebab, jumlah penerima yang menjadi dasar layanan sekaligus menentukan besaran insentif yang diterima SPPG.

BGN berharap mekanisme baru tersebut dapat dipahami dan dijalankan seluruh pihak yang terlibat dalam operasional SPPG, mulai dari mitra dan yayasan, kepala dapur, akuntan, ahli gizi hingga seluruh tim dapur.

Dengan skema yang mulai berlaku 5 Oktober 2026, insentif SPPG tidak lagi bersifat flat, tetapi mengikuti layanan yang benar-benar diberikan.

Bagi pengelola dapur, perubahan ini sekaligus mengubah cara melihat insentif: bukan sekadar pembayaran tetap harian, melainkan komponen yang berhubungan langsung dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani.