KEDIRI, Tandaglobal.news — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan pidana sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Kecamatan Mojo.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri yang menjatuhkan pidana sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap santri di Kecamatan Mojo.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Agustinus Gabriel Rantee Ubleeuw mengatakan jaksa telah menyatakan banding dan menyerahkan memori banding melalui aplikasi E-Berpadu.

“Terhadap putusannya, jaksa menyatakan banding dan sudah menyerahkan memori. Bandingnya melalui aplikasi E-Berpadu,” kata Gabriel, Selasa (29/9/2026).

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana sembilan bulan kepada MNH.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta agar ABH dijatuhi pidana selama dua tahun.

Gabriel menjelaskan, keputusan mengajukan banding didasarkan pada sejumlah pertimbangan.

Salah satunya adalah rasa keadilan bagi korban serta kepentingan pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

“Landasannya yang pasti KUHAP Pasal 285 KUHAP yang baru, kemudian pertimbangan rasa keadilan bagi korban, kemudian pertimbangan untuk pembinaan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Menurut Gabriel, aspek pembinaan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam upaya hukum tersebut.

Jaksa menilai pembinaan terhadap anak perlu dilakukan secara lebih mendalam, khususnya dari sisi psikologis.

“Iya, karena pertimbangan kami supaya pembinaan secara psikologis terhadap anak bisa lebih mendalam lagi,” jelasnya.

Meski mengajukan banding terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan, Gabriel memastikan jaksa tidak mempermasalahkan penerapan pasal dalam putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menerapkan pasal yang sama dengan pasal yang dibuktikan oleh penuntut umum, yakni Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Untuk pasalnya, dalam putusan conform dengan Penuntut Umum, Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Gabriel.

Ia menegaskan, penerapan pasal dalam putusan pengadilan telah sesuai dengan pasal yang berhasil dibuktikan oleh penuntut umum selama proses persidangan.

“Kalau untuk penerapan pasal, putusan sudah sesuai dengan pasal yang dibuktikan Penuntut Umum,” tegasnya.

Dengan demikian, upaya hukum yang ditempuh jaksa dalam perkara tersebut berfokus pada putusan pidana yang dijatuhkan, dengan tetap mempertahankan penerapan pasal sebagaimana yang telah dibuktikan di persidangan.

Sebelumnya, penasihat hukum MNH bersama anak dan orang tuanya menyatakan menerima putusan sembilan bulan tersebut.

Dengan adanya banding dari jaksa, proses hukum perkara ini selanjutnya akan berlanjut pada tingkat pengadilan yang lebih tinggi.

Perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan anak, baik sebagai korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.

Karena itu, proses hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek pemidanaan, tetapi juga perlindungan, pemulihan korban, serta pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.