KEDIRI, Tandaglobal.news — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri angkat bicara merespons fenomena oknum Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang kerap dikaitkan dengan aksi demonstrasi berujung ricuh hingga praktik pemerasan atau pungutan liar (pungli).

Pemerintah menegaskan batasan kewenangan kelembagaan agar ormas dan LSM tidak melampaui tugas aparat keamanan.

Kepala Bidang Ketahanan Ekonomi dan Pemberdayaan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Kediri, Wawan Sugiraharjo, memastikan situasi pergerakan ormas di wilayahnya saat ini relatif aman dibandingkan dengan daerah lain.

“Alhamdulillah di Kabupaten Kediri ini ormasnya lumayan kondusif. Meskipun ormas-ormas isu pusat ramai, kalau di kami alhamdulillah terkendali,” ungkap Wawan.

Ia menjelaskan bahwa pendaftaran legalitas ormas berbadan hukum saat ini dilakukan secara terpusat melalui sistem daring Kementerian Hukum.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus melakukan pengawasan secara lebih aktif.

“Dilema kita di pemerintah daerah itu mereka mendaftarkan secara online… tanpa melibatkan verifikasi di daerah. Nah, kalau sudah jadi, mereka hanya berkewajiban melaporkan keberadaannya di pemerintah daerah di mana kantor sekretariatnya itu ada,” tambahnya.

Menanggapi perilaku oknum LSM atau ormas yang bertindak arogan di lapangan, Wawan mengingatkan adanya rambu-rambu yang telah diatur dalam Undang-Undang.

Menurutnya, masih terdapat pengurus ormas yang belum memahami fungsi kelembagaannya.

“Yang perlu dipahami ini adalah ormas itu enggak boleh melaksanakan fungsi APH (Aparat Penegak Hukum). Ormas itu bukan oposisi. Mereka itu sebagai wadah penyalur aspirasi, bukan melakukan auditor,” tegas Wawan.

Menurutnya, ketika terdapat persoalan di masyarakat, ormas dan LSM sebatas berperan memfasilitasi dan memediasi.

Mereka tidak boleh mengambil alih fungsi penyelidikan, terlebih sampai menekan pihak tertentu.

“Fungsinya sebagai wadah aspirasi. Bukan yang membikin keputusan. Apalagi kalau sampai menekan, mengintimidasi. Itu dilarang,” ujarnya.

Wawan juga mengingatkan bahwa anggota ormas maupun LSM tidak memiliki kekebalan hukum.

Berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Ormas, terdapat sejumlah larangan yang apabila dilanggar dapat berujung pada sanksi pidana.

“Selain karena pidana di Undang-Undang Ormas, bisa ditambahkan pidana umum. Misalkan ormas itu melakukan kekerasan. Terus kemudian melakukan penggelapan, atau mungkin dia melakukan pemerasan,” papar Wawan.

Mengenai isu pendanaan dari pemerintah daerah yang kerap disalahartikan, Bakesbangpol meluruskan bahwa pemerintah tidak memiliki kewajiban mutlak untuk mendanai operasional ormas.

“Enggak ada namanya wajib untuk memberikan dana itu ke ormas. Cuman ada wadah bagi ormas jika meminta support anggaran, dengan cara hibah,” jelas Wawan.

Ia mengingatkan bahwa dana hibah memiliki aturan ketat, tidak boleh diberikan terus-menerus, dan harus berorientasi pada dukungan terhadap program pembangunan, bukan sekadar untuk mencari simpati massa.

“Jangan sampai ada ormas njaluk (minta) hibah pemerintah dipakai bansos karena cari massa atau cari muka itu tidak lucu anda kerja masih butuh duit, tapi dipakai untuk membeli makan orang lain sementara sampean sendiri makannya enggak jelas,” ujarnya.

Untuk memudahkan pengawasan dan transparansi, Bakesbangpol Kabupaten Kediri kini menggunakan layanan digital bernama Sistem Data Ormas Kabupaten Kediri (Sidori).

“Kita pakai website online, Sidori… Cuma di saya hanya nama ketuanya siapa, alamat sekretariatnya di mana. Dan alamat sekretariatnya itu saya desain di Google Map, jadi ada tanda birunya,” tuturnya.

Melalui sistem tersebut, pemerintah dapat lebih cepat mengambil langkah mediasi apabila terjadi gesekan.

Di akhir wawancara, Wawan menitipkan pesan agar seluruh pengurus ormas dan LSM di Kabupaten Kediri kembali kepada tujuan awal pendirian yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

“Tolonglah mereka itu kembali ke khitohnya… Tolonglah hadirlah ormas itu benar-benar memberikan dampak manfaat positif. Ada edukasi. Jangan malah menambah derita dan kebingungan masyarakat,” pungkas Wawan.