
KEDIRI, Tandaglobal.news — Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan pidana selama sembilan bulan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial MNH (15), dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santri di lingkungan pondok pesantren di Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri pada Jumat (18/9/2026).
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta MNH dijatuhi pidana selama dua tahun.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rantee Ubleeuw, mengatakan pihaknya masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap hukum selanjutnya.
“Kami dengan putusan tadi masih pikir-pikir. Kami masih perlu mendalami pertimbangan hukum dan pertimbangan lainnya dari majelis hakim. Setelah dipelajari, nanti kami menentukan sikap,” kata Gabriel.
Ia menjelaskan, keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan tersebut baru akan ditentukan setelah pihaknya mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim.
Menurut Gabriel, dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum tidak semata-mata diarahkan pada pemberian hukuman.
Aspek pemulihan terhadap korban maupun pembinaan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum juga perlu menjadi perhatian.
“Kita juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban. Dalam kasus ini, orientasi penegak hukum harus sama-sama menyembuhkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, anak korban perlu mendapatkan pendampingan untuk memulihkan trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
Di sisi lain, anak yang berhadapan dengan hukum juga membutuhkan pendampingan agar dapat memperbaiki perilakunya dan kembali menjalani kehidupan secara lebih baik.
“Korban disembuhkan dari traumatiknya, yang pelaku disembuhkan dari orientasinya. Keduanya harus mendapatkan pendampingan psikologis,” jelas Gabriel.
Sementara itu, penasihat hukum dari Posbakum Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rini Puspitasari, mengatakan pihak ABH bersama orang tuanya telah menerima putusan sembilan bulan tersebut.
Menurut Rini, putusan tersebut juga jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama dua tahun.
Karena itu, pihaknya memilih menerima putusan majelis hakim.
“Kami sudah koordinasi dengan ABH dan orang tuanya, dan menerima putusan ini. Menurut kami, putusan ini sudah baik karena jauh daripada tuntutan,” katanya.
Berdasarkan putusan tersebut, MNH akan menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Blitar selama sembilan bulan.
Setelah menjalani masa pembinaan di LPKA, terdapat pembinaan lanjutan selama tiga bulan di wilayah Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam perkara tersebut.
Rini menjelaskan, putusan terhadap anak memang memiliki mekanisme dan pertimbangan khusus.
Apalagi, MNH disebut belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.
“Anak itu memang diatur secara khusus. Anak diistimewakan. Anak ini juga belum pernah melakukan perbuatan pidana. Jadi, dengan segala pertimbangan, yang terbaik untuk anak,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, Rini juga memastikan tidak terdapat restitusi yang dibebankan kepada MNH.
Adapun perkara ini sebelumnya didakwa dengan ketentuan pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual.
Dalam tuntutannya, jaksa menggunakan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Meski demikian, dalam persidangan anak, penerapan pidana tetap mempertimbangkan ketentuan khusus mengenai anak yang berhadapan dengan hukum.
Perkara ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami seorang santri.
Berdasarkan keterangan yang terungkap dalam persidangan, anak korban sempat menceritakan peristiwa tersebut kepada temannya.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada guru BK, kepala sekolah, hingga pihak pondok pesantren.
Anak korban kemudian dipindahkan oleh orang tuanya dari pondok setelah peristiwa tersebut diketahui.
Gabriel menegaskan, proses hukum perkara anak pada akhirnya harus tetap memperhatikan masa depan kedua anak yang terlibat, baik korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum.
“Proses hukum ini jangan dipandang sebagai bentuk untuk menghukum anak, tetapi sebagai proses membantu anak untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” pungkasnya.



















Tinggalkan Balasan