JAKARTA, Tandaglobal.news — Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anna Muawanah, meminta pemerintah segera menyusun peta jalan perluasan basis wajib pajak (WP) untuk mengejar target penerimaan pajak tahun 2026.
Menurut Anna Muawanah, pemerintah masih harus mengejar sekitar Rp1.140 triliun dalam lima bulan terakhir tahun 2026 agar target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun sesuai amanat APBN 2026 dapat tercapai.
Hingga akhir semester I/2026, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.035,7 triliun atau 43,9 persen dari target setahun penuh.
Capaian tersebut masih berada di bawah separuh dari target penerimaan pajak 2026.
Melihat kondisi tersebut, Anna menilai tantangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak cukup hanya dengan meningkatkan penagihan terhadap wajib pajak yang telah terdaftar.
Pemerintah perlu memperluas basis penerimaan dengan memasukkan seluruh aktivitas ekonomi yang memiliki kewajiban perpajakan ke dalam sistem secara adil, terukur, dan berbasis data.
“Pemerintah memiliki waktu lima bulan terakhir 2026 untuk mengejar sekitar Rp1.140 triliun penerimaan pajak. Target ini bisa lebih realistis jika pemerintah memiliki peta jalan yang jelas untuk memperluas basis wajib pajak. Jangan hanya mengejar wajib pajak yang sudah ada, tetapi juga menemukan potensi wajib pajak baru yang selama ini belum masuk atau belum optimal dalam sistem perpajakan,” ujar Anna di Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Ia menilai peta jalan tersebut penting untuk menghubungkan potensi ekonomi dengan potensi penerimaan negara.
Dengan demikian, penetapan target penerimaan pajak tidak hanya didasarkan pada kebutuhan fiskal pemerintah, tetapi juga berdasarkan pemetaan potensi pajak yang konkret di berbagai sektor dan wilayah.
“Peta jalan ini penting supaya kita tahu dari mana tambahan penerimaan akan diperoleh. Kita harus memiliki data mengenai sektor mana yang masih memiliki celah pajak, wilayah mana yang potensinya besar, kelompok usaha atau profesi apa yang belum optimal kepatuhannya, serta berapa potensi penerimaan yang bisa digali,” katanya.
Menurut Anna, peta jalan perluasan basis wajib pajak setidaknya harus memuat pemetaan profil dan potensi WP berdasarkan sektor usaha, skala usaha, wilayah, hingga jenis penghasilan.
Pemetaan tersebut dapat diperkuat melalui integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Data perpajakan perlu disandingkan dengan data perizinan usaha, transaksi ekonomi, kepemilikan aset, perdagangan, hingga ketenagakerjaan.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar menambah jumlah wajib pajak di atas kertas. Pemerintah harus memastikan data wajib pajak akurat, tidak tumpang tindih, tidak ada wajib pajak yang seharusnya terdaftar tetapi belum masuk sistem, dan tidak ada masyarakat atau pelaku usaha yang justru dibebani karena kesalahan klasifikasi,” jelasnya.
Anna juga mengusulkan agar peta jalan tersebut memiliki target yang jelas dan dapat dievaluasi secara berkala.
Di tengah tantangan pencapaian target tahunan, kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama 2026 menunjukkan penguatan pada sejumlah jenis pajak.
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tercatat mencapai Rp380 triliun atau tumbuh 42,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas mencapai Rp498,6 triliun atau tumbuh 5,9 persen.
Kementerian Keuangan menyebut peningkatan tersebut dipengaruhi oleh meningkatnya profitabilitas wajib pajak badan, penghasilan orang pribadi, serta integrasi data wajib pajak melalui sistem Coretax.
Anna menilai perkembangan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat reformasi perpajakan secara struktural dan berkelanjutan, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.
“Target Rp2.357,7 triliun tentu kita kawal terus. Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana target tersebut dicapai dengan cara yang sehat dan berkelanjutan. Perluasan basis wajib pajak harus menjadi bagian dari reformasi struktural sehingga penerimaan negara tidak bergantung pada tekanan kepada wajib pajak yang itu-itu saja,” katanya.
Ia menambahkan, penyusunan peta jalan perluasan basis wajib pajak idealnya dilakukan secara bertahap.
Tahapannya meliputi pemutakhiran data, identifikasi celah pajak, pemetaan sektor dan wilayah potensial, penetapan target perluasan basis, strategi peningkatan kepatuhan, hingga evaluasi penerimaan secara berkala.
Dengan langkah tersebut, pemerintah diharapkan tidak hanya mampu mengejar target penerimaan pajak 2026, tetapi juga membangun sistem perpajakan yang lebih adil, akurat, dan berkelanjutan.




















Tinggalkan Balasan