JAKARTA, Tandaglobal.news Artis sekaligus presenter Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi. Penetapan tersebut dilakukan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah gelar perkara dan perubahan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

Perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.

Pelapor dalam perkara ini berinisial P, sedangkan korban berinisial DM dan terlapor berinisial RSO.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, perkara bermula ketika Ruben Samuel Onsu menawarkan kerja sama investasi dalam usaha yang dijalankannya.

Korban kemudian tertarik dan menyepakati investasi dengan keuntungan yang telah ditentukan.

“Kronologisnya, bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.

Setelah kesepakatan dibuat, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi.

Dalam kesepakatan tersebut juga terdapat ketentuan mengenai keuntungan yang akan diperoleh korban.

Namun, ketika waktu yang disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut belum diterima.

Modal yang telah diserahkan korban juga belum dikembalikan.

“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.

Dalam perkembangan perkara, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah menyebut nilai modal investasi yang menjadi objek perkara mencapai Rp3,5 miliar.

Dana tersebut disebut merupakan modal investasi milik korban.

“Objek perkara, uang modal investasi total sebesar Rp3.500.000.000, milik korban,” kata Iskandarsyah kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Polisi menyebut korban mulai tertarik menginvestasikan dananya pada 6 Februari 2025 setelah mendapat tawaran dari terlapor.

Perkara tersebut kemudian berlanjut ke tahap penyidikan setelah serangkaian penyelidikan dilakukan pada 25 April 2026.

Dalam tahap penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.

Penyidik juga melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ruben Samuel Onsu akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Polisi menyebut pemeriksaan tersebut kemungkinan diagendakan pada pekan depan.

“Kemungkinan minggu depan kita agendakan pemeriksaan,” kata Joko.

Perkara ini masih dalam proses penyidikan.

Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Ruben Samuel Onsu bersalah.