BINTAN, Tandaglobal.news — Nama PT Pulau Bintan Djaya (PBD) telah menjadi bagian dari sejarah industri pengolahan karet di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, selama puluhan tahun. Beroperasi di kawasan Kijang, Kecamatan Bintan Timur, perusahaan ini tumbuh bersama perkembangan industri karet alam dan perdagangan ekspor dari Kepulauan Riau.
Pabrik yang dikenal memproduksi crumb rubber atau karet remah tersebut memiliki hubungan erat dengan rantai pasok karet alam internasional. Produk yang dihasilkan berupa berbagai jenis Standard Indonesian Rubber (SIR), yang digunakan sebagai bahan baku industri, terutama industri ban.
Namun, perjalanan panjang perusahaan ini tidak hanya berkaitan dengan produksi karet. PBD juga mengalami perubahan kepemilikan dan masuk ke jaringan perusahaan karet internasional, hingga akhirnya menghadapi isu penghentian operasional yang mencuat pada 2025.
Sejarah berdirinya masih memiliki perbedaan catatan
Salah satu bagian yang perlu diperhatikan dalam menelusuri sejarah PBD adalah tahun pendiriannya. Sejumlah sumber publik menyebut perusahaan tersebut telah berdiri sejak 1971. Pemerintah Kabupaten Bintan juga menggunakan tahun tersebut ketika menanggapi kabar mengenai rencana penutupan pabrik pada April 2025.
Namun, catatan korporasi Halcyon Agri mencantumkan 1967 sebagai tahun berdirinya PT Pulau Bintan Djaya. Dalam profil fasilitas pengolahan karet Halcyon, PBD yang berada di Bintan Timur tercatat sebagai perusahaan yang didirikan pada 1967.
Perbedaan tersebut membuat tahun 1971 sebaiknya tidak langsung disebut sebagai satu-satunya tahun pendirian tanpa penjelasan. Ada kemungkinan tahun yang berbeda tersebut berkaitan dengan tahapan berbeda dalam sejarah perusahaan, seperti pendirian badan usaha, pembangunan fasilitas, atau mulai beroperasinya pabrik. Akan tetapi, sumber publik yang tersedia belum memberikan dokumen yang cukup untuk memastikan secara definitif alasan perbedaan tersebut.
Yang jelas, PBD telah memiliki sejarah panjang di Bintan dan selama beberapa dekade menjalankan kegiatan pengolahan karet alam.
Berkembang menjadi pengolah karet remah
PBD bergerak dalam pengolahan karet alam menjadi crumb rubber. Dalam profil perusahaan yang tersedia, fasilitas tersebut menghasilkan berbagai mutu SIR, termasuk SIR 5, SIR 10, dan SIR 20. Sebuah laporan praktik industri mengenai PBD juga mencatat perusahaan sebagai badan usaha berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam perkebunan karet dan fasilitas pengolahannya di Jalan Nusantara Km 16, Gunung Lengkuas, Bintan Timur.
Dalam perkembangan berikutnya, spesifikasi produk PBD yang dicatat Halcyon menjadi lebih beragam, yakni SIR 5VK, SIR 10VK, SIR 20VK, SIR 10MR, dan SIR 20MR. Kapasitas produksi yang tercatat dalam profil Halcyon mencapai sekitar 60.000 metrik ton per tahun, dengan 236 pekerja pada data yang ditampilkan perusahaan tersebut.
Produk karet remah tersebut merupakan bahan baku penting bagi industri hilir, terutama industri ban. Dengan demikian, kegiatan PBD tidak berhenti pada pasar lokal, tetapi terhubung dengan rantai pasok industri karet internasional.
Salah satu ciri penting fasilitas PBD adalah lokasi geografisnya. Bintan berada relatif dekat dengan Singapura sehingga kawasan tersebut mempunyai posisi strategis dalam perdagangan internasional. Profil Halcyon mencatat Singapura sebagai pelabuhan pemuatan produk PBD.
Masuk ke jaringan Halcyon Agri
Babak penting dalam perjalanan perusahaan terjadi pada 2017–2018 ketika PBD masuk ke jaringan bisnis Halcyon Agri.
Dalam kronologi resminya, Halcyon mencatat bahwa pada 2017 perusahaan melakukan akuisisi terhadap sejumlah aset bisnis karet, termasuk PT Sumber Djantin, PT Sumber Alam, dan PT Pulau Bintan Djaya. Pada 2018, Halcyon mencatat akuisisi PT Pulau Bintan Djaya telah selesai.
Dokumen laporan tahunan Halcyon memberikan rincian lebih spesifik. Pada Februari 2018, PT Hok Tong, anak perusahaan Halcyon yang pada saat itu dimiliki hampir seluruhnya oleh Halcyon, menyelesaikan akuisisi 80 persen saham PT Pulau Bintan Djaya. PBD memiliki pabrik pengolahan karet alam beserta tanah, bangunan, mesin, dan fasilitas terkait di Bintan Timur.
Tanggal transaksi tersebut juga ditegaskan KPPU, yakni 27 Februari 2018. Akuisisi tersebut mengakibatkan berpindahnya kendali atas PBD kepada PT Hok Tong.
Dengan transaksi tersebut, PBD tidak lagi berdiri hanya sebagai perusahaan pengolahan karet yang beroperasi di Bintan, tetapi menjadi bagian dari jaringan industri karet yang lebih luas.
Akuisisi kemudian menjadi perkara KPPU
Perubahan kepemilikan PBD juga tercatat dalam sejarah hukum persaingan usaha di Indonesia.
Pada 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU memeriksa keterlambatan pemberitahuan atas transaksi akuisisi yang dilakukan PT Hok Tong. Selain PBD, transaksi tersebut mencakup PT Sumber Djantin dan PT Sumber Alam.
KPPU menyatakan PT Hok Tong mengambil alih 80 persen saham PBD pada 27 Februari 2018. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, transaksi tersebut wajib diberitahukan kepada KPPU dalam jangka waktu tertentu. Namun, pemberitahuan baru disampaikan pada 2 Agustus 2021.
Pada 8 November 2022, KPPU memutus PT Hok Tong terbukti melanggar ketentuan mengenai kewajiban pemberitahuan pengambilalihan saham. KPPU kemudian menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT Hok Tong.
Penting untuk dicatat, perkara tersebut berkaitan dengan keterlambatan notifikasi akuisisi, bukan perkara yang menyatakan PBD melakukan pelanggaran dalam proses produksi karet.
Puluhan tahun menjadi bagian dari ekonomi Bintan
Keberadaan PBD juga memiliki arti penting bagi masyarakat sekitar kawasan industri Kijang.
Pabrik yang berada di Jalan Nusantara Km 16 tersebut menjadi salah satu tempat kerja masyarakat setempat selama bertahun-tahun. Selain memberikan lapangan pekerjaan, keberadaan industri pengolahan karet juga memperkuat keterhubungan Bintan dengan rantai perdagangan komoditas alam dan industri manufaktur di luar daerah.
Profil Halcyon mencatat PBD sebagai fasilitas pengolahan dengan kapasitas puluhan ribu ton per tahun. Produk yang dihasilkan merupakan komoditas industri, bukan barang konsumsi akhir, sehingga keberadaannya berkaitan dengan industri ban dan sektor manufaktur karet di berbagai negara.
Posisi tersebut menjadikan PBD sebagai salah satu contoh bagaimana industri berbasis sumber daya alam di Bintan dapat terhubung dengan pasar global.
Isu penutupan mulai mencuat pada 2025
Setelah puluhan tahun beroperasi, kabar mengenai kemungkinan berakhirnya operasional PBD mulai mencuat pada April 2025.
Pada 21 April 2025, pekerja PBD mengadukan kekhawatiran mengenai rencana penutupan perusahaan kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan. Pemerintah Kabupaten Bintan kemudian menyatakan akan melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan untuk mengetahui permasalahan yang dihadapi.
Beberapa hari kemudian, pada 29 April 2025, RRI melaporkan bahwa pemerintah daerah telah menerima laporan mengenai rencana penutupan pabrik. Bupati Roby menyatakan pemerintah akan berupaya mempertahankan operasional perusahaan, tetapi juga menyiapkan langkah untuk menangani dampak terhadap tenaga kerja apabila penutupan tetap dilakukan.
Kabar tersebut menimbulkan kekhawatiran karena penghentian kegiatan pabrik berpotensi berdampak terhadap pekerja dan keluarga mereka.
Pada awal April 2025, serikat pekerja juga menyatakan telah mendengar isu PHK, tetapi belum dapat memastikan apakah PHK massal benar-benar akan dilakukan. Saat itu aktivitas pekerja masih berjalan seperti biasa.
Alasan penutupan belum terang di ruang publik
Salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pemberitaan mengenai PBD adalah belum adanya penjelasan publik yang memadai dari manajemen mengenai penyebab pasti rencana penutupan.
Ketika kabar tersebut muncul, pemerintah daerah justru menyatakan akan melakukan pertemuan dengan manajemen untuk mengetahui persoalan yang dihadapi perusahaan. Media lokal juga mencatat bahwa kepastian dan penyebab penutupan belum dijelaskan oleh manajemen PBD.
Karena itu, berbagai dugaan mengenai penyebab penutupan tidak seharusnya ditulis sebagai fakta sebelum terdapat pernyataan resmi perusahaan atau dokumen yang dapat diverifikasi.
Dari pabrik tua menjadi bagian sejarah industri Bintan
Perjalanan PT Pulau Bintan Djaya memperlihatkan perubahan besar dalam industri karet Bintan. Dari perusahaan yang telah beroperasi sejak puluhan tahun lalu, PBD berkembang menjadi fasilitas pengolahan karet remah dengan kapasitas besar dan jaringan pasar internasional.
Perusahaan kemudian masuk ke jaringan Halcyon melalui akuisisi 80 persen saham oleh PT Hok Tong pada 2018. Beberapa tahun setelahnya, nama PBD kembali muncul dalam pemberitaan nasional akibat perkara keterlambatan pemberitahuan akuisisi di KPPU.
Kini, tantangan terbesar PBD bukan lagi sekadar bagaimana meningkatkan kapasitas produksi, tetapi bagaimana mempertahankan keberlangsungan sebuah industri yang telah menjadi bagian dari sejarah ekonomi Bintan selama beberapa dekade.
Isu penutupan pada 2025 menjadi titik penting dalam perjalanan tersebut. Di satu sisi, perusahaan menghadapi persoalan yang belum sepenuhnya dijelaskan kepada publik. Di sisi lain, pemerintah daerah dan pekerja menghadapi kekhawatiran terhadap dampak sosial-ekonomi apabila operasional benar-benar dihentikan.
Catatan penting soal status terbaru
Berdasarkan sumber publik yang dapat diverifikasi, kabar pada 2025 lebih tepat disebut sebagai rencana atau isu penutupan operasional, bukan langsung disimpulkan sebagai pembubaran PT Pulau Bintan Djaya.
Sumber Halcyon masih mencatat PBD sebagai fasilitas pengolahan karet di Bintan dengan kapasitas 60.000 metrik ton per tahun, sementara laporan media pada April 2025 memberitakan adanya rencana penutupan dan kekhawatiran PHK.
Dengan demikian, sejarah PBD hingga titik tersebut dapat diringkas sebagai perjalanan panjang sebuah perusahaan industri karet di Bintan: berakar sejak era 1960-an/1970-an, berkembang sebagai pengolah crumb rubber untuk pasar ekspor, masuk ke jaringan Halcyon melalui akuisisi 2018, menghadapi perkara notifikasi akuisisi pada 2022, dan kemudian menghadapi ketidakpastian operasional pada 2025.
Perbedaan catatan mengenai tahun pendirian—1967 dalam profil Halcyon dan 1971 dalam sejumlah sumber lokal—juga menunjukkan bahwa sejarah PBD masih membutuhkan penelusuran dokumen perusahaan dan arsip pemerintah untuk mendapatkan kronologi paling definitif. Karena itu, untuk penulisan sejarah yang akurat, kedua informasi tersebut sebaiknya tetap disebut secara transparan, bukan memilih salah satunya tanpa penjelasan.










Tinggalkan Balasan