Pendekatan persuasif dipilih agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Selain menjaga keamanan lingkungan, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mempertahankan hubungan baik antarwarga.
Y pun menerima penyelesaian yang difasilitasi pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Polsek Pare.
Kendati demikian, ia meminta adanya langkah lanjutan apabila D kembali melakukan tindakan serupa.
Jika kejadian kembali terulang, korban berharap pihak terkait dapat mengambil langkah penanganan lebih lanjut sesuai kondisi dan prosedur yang berlaku, termasuk membawa D untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
“Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang,” ucap Wendi.
Polsek Pare menegaskan, mediasi merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar konflik.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di lingkungan Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, diharapkan kembali kondusif.
Jaminan keamanan yang menjadi permintaan utama korban juga diharapkan dapat memastikan aktivitas warga, termasuk usaha kafe milik Y, tetap berjalan aman dan nyaman.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan,” pungkas Wendi.




















Tinggalkan Balasan