
KEDIRI, Tandaglobal.news — Perselisihan terkait dugaan perusakan fasilitas sebuah kafe di Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Korban berinisial Y memilih tidak menuntut ganti rugi atas kerusakan fasilitas kafenya.
Ia hanya meminta jaminan keamanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
Peristiwa dugaan perusakan itu terjadi pada Rabu malam atau Kamis dini hari, 12 Agustus 2026.
Fasilitas kafe milik Y diduga dirusak oleh tetangganya berinisial D, 75.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polsek Pare dengan memfasilitasi mediasi bersama pemerintah desa dan Bhabinkamtibmas.
Langkah tersebut ditempuh untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak sekaligus menjaga situasi lingkungan tetap kondusif.
Kapolsek Pare AKP Wendi Sulistiono mengatakan, mediasi telah dilakukan dan persoalan tersebut dinyatakan selesai di tingkat desa dengan mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Perselisihan tersebut sudah dimediasi dan sudah selesai. Korban juga meminta jaminan keamanan dari pihak desa,” kata AKP Wendi, Jumat (14/8/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, Y menyatakan tidak meminta kompensasi maupun ganti rugi atas fasilitas kafenya yang mengalami kerusakan.
Ia lebih memilih adanya jaminan keamanan dan kepastian agar kejadian serupa tidak terulang.
Di sisi lain, penyelesaian juga mempertimbangkan kondisi D yang disebut tengah menjalani pengobatan secara intensif di puskesmas setempat.
“Korban ini diduga mengalami depresi dan menjalani perawatan di puskesmas satu minggu sekali,” tutur Wendi.
Pendekatan persuasif dipilih agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.
Selain menjaga keamanan lingkungan, penyelesaian secara kekeluargaan diharapkan dapat mempertahankan hubungan baik antarwarga.
Y pun menerima penyelesaian yang difasilitasi pemerintah desa bersama Bhabinkamtibmas dan Polsek Pare.
Kendati demikian, ia meminta adanya langkah lanjutan apabila D kembali melakukan tindakan serupa.
Jika kejadian kembali terulang, korban berharap pihak terkait dapat mengambil langkah penanganan lebih lanjut sesuai kondisi dan prosedur yang berlaku, termasuk membawa D untuk mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
“Bila D mengulangi lagi atas kesepakatan tersebut maka D ini akan dibawa ke RSJ Lawang, Malang,” ucap Wendi.
Polsek Pare menegaskan, mediasi merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan tanpa memperbesar konflik.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, situasi di lingkungan Jalan Dahlia, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, diharapkan kembali kondusif.
Jaminan keamanan yang menjadi permintaan utama korban juga diharapkan dapat memastikan aktivitas warga, termasuk usaha kafe milik Y, tetap berjalan aman dan nyaman.
“Penyelesaian secara kekeluargaan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, Bhabinkamtibmas, kepolisian, dan masyarakat dalam menangani persoalan sosial di tingkat lingkungan,” pungkas Wendi.




















Tinggalkan Balasan