Namun, dalam praktiknya, pasangan yang rumah tangganya mulai bermasalah lebih banyak langsung memilih jalur pengadilan dibandingkan meminta pendampingan terlebih dahulu.

“Seharusnya kalau rumah tangga ada masalah, ada badan penasihat perkawinan. Tetapi kebanyakan langsung ke sini,” ungkapnya.

Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga menunjukkan tingginya aktivitas perkara perkawinan sepanjang semester pertama 2026.

Hingga Juni, tercatat 3.243 perkara diterima, terdiri antara lain dari perkara cerai talak dan cerai gugat.

Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga di Kabupaten Kediri tidak hanya berkaitan dengan keputusan untuk bercerai, tetapi juga bagaimana pasangan dapat memperoleh ruang penyelesaian sebelum konflik berujung pada putusnya perkawinan.

Bagi Imron, mediasi tetap menjadi instrumen penting untuk membuka peluang tersebut.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemauan kedua pihak untuk datang, berbicara, dan mencari jalan keluar bersama.