KEDIRI, Tandaglobal.news — Persoalan ekonomi masih menjadi faktor paling dominan yang melatarbelakangi perceraian di Kabupaten Kediri. Sementara itu, upaya mediasi di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menghadapi kendala karena tidak semua pihak yang berperkara hadir dalam persidangan.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri mencatat sebanyak 1.820 perkara perceraian berdasarkan faktor penyebab sepanjang Januari hingga Juli 2026.
Dari jumlah tersebut, faktor ekonomi menjadi penyebab terbesar dengan 1.364 perkara.
Perselisihan dan pertengkaran terus-menerus berada di urutan berikutnya dengan 284 perkara, disusul meninggalkan salah satu pihak sebanyak 73 perkara, judi 31 perkara, mabuk 32 perkara, serta sejumlah faktor lainnya.
Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, Mohammad Imron, mengatakan tingginya perkara perceraian tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh pasangan yang datang ke pengadilan telah melalui proses perdamaian sebelumnya.
Menurut Imron, Pengadilan Agama pada dasarnya bersifat pasif dalam perkara perdata.
Pengadilan baru dapat memproses perkara setelah ada pihak yang mengajukan gugatan atau permohonan.
“Kalau perkara perdata itu pasif. Ada perkara masuk, baru pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut,” jelas Imron.
Dalam perkara perceraian, mediasi sebenarnya menjadi tahapan penting sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, proses tersebut hanya dapat berlangsung apabila pihak penggugat dan tergugat sama-sama hadir.
“Mediasi itu syaratnya dua-duanya harus hadir. Ibarat tangan bertepuk, harus dua. Kalau salah satunya tidak hadir, yang mau didamaikan siapa?” ujarnya.
Dalam praktiknya, mediasi tidak selalu berujung pada perceraian.
Ada pasangan yang akhirnya memilih berdamai dan mempertahankan rumah tangganya, terutama ketika keduanya masih memiliki komitmen untuk memperbaiki hubungan.
“Mediasi itu berhasil kalau memang berhasil, perkaranya tidak lanjut sampai cerai. Ada juga yang berhasil sebagian,” katanya.
Namun, persoalan muncul ketika salah satu pihak tidak menghadiri persidangan.
Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan karena kedua belah pihak tidak dapat dipertemukan.
Imron menyebut ketidakhadiran pihak tergugat cukup sering terjadi dalam perkara perceraian.
Akibatnya, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil sesuai ketentuan.
“Kalau tidak hadir, mau dimediasi dengan siapa? Karena untuk mediasi, penggugat dan tergugat harus hadir,” tegasnya.
Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa angka perkara perceraian yang masuk ke pengadilan tidak dapat langsung dijadikan ukuran keberhasilan atau kegagalan mediasi.
Sebab, tidak seluruh perkara yang terdaftar otomatis sampai pada tahap mediasi.
Imron mencontohkan, dari ribuan perkara yang masuk, jumlah perkara yang benar-benar dapat dimediasi lebih kecil karena sebagian pihak tidak hadir.
Karena itu, menurutnya, penelitian maupun evaluasi terhadap efektivitas mediasi harus memperhitungkan terlebih dahulu berapa perkara yang memenuhi syarat untuk dimediasi.
Di luar pengadilan, Imron menilai upaya pencegahan perceraian semestinya diperkuat sejak persoalan rumah tangga mulai muncul.
Lembaga penasihat perkawinan seperti BP4 memiliki ruang untuk memberikan pembinaan sebelum pasangan mengambil langkah hukum.
Namun, dalam praktiknya, pasangan yang rumah tangganya mulai bermasalah lebih banyak langsung memilih jalur pengadilan dibandingkan meminta pendampingan terlebih dahulu.
“Seharusnya kalau rumah tangga ada masalah, ada badan penasihat perkawinan. Tetapi kebanyakan langsung ke sini,” ungkapnya.
Data Pengadilan Agama Kabupaten Kediri juga menunjukkan tingginya aktivitas perkara perkawinan sepanjang semester pertama 2026.
Hingga Juni, tercatat 3.243 perkara diterima, terdiri antara lain dari perkara cerai talak dan cerai gugat.
Besarnya angka tersebut memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga di Kabupaten Kediri tidak hanya berkaitan dengan keputusan untuk bercerai, tetapi juga bagaimana pasangan dapat memperoleh ruang penyelesaian sebelum konflik berujung pada putusnya perkawinan.
Bagi Imron, mediasi tetap menjadi instrumen penting untuk membuka peluang tersebut.
Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada kemauan kedua pihak untuk datang, berbicara, dan mencari jalan keluar bersama.




















Tinggalkan Balasan