Namun, persoalan muncul ketika salah satu pihak tidak menghadiri persidangan.

Kondisi tersebut membuat proses mediasi tidak dapat dilakukan karena kedua belah pihak tidak dapat dipertemukan.

Imron menyebut ketidakhadiran pihak tergugat cukup sering terjadi dalam perkara perceraian.

Akibatnya, perkara dapat diputus tanpa kehadiran pihak yang telah dipanggil sesuai ketentuan.

“Kalau tidak hadir, mau dimediasi dengan siapa? Karena untuk mediasi, penggugat dan tergugat harus hadir,” tegasnya.

Kondisi tersebut sekaligus menunjukkan bahwa angka perkara perceraian yang masuk ke pengadilan tidak dapat langsung dijadikan ukuran keberhasilan atau kegagalan mediasi.

Sebab, tidak seluruh perkara yang terdaftar otomatis sampai pada tahap mediasi.

Imron mencontohkan, dari ribuan perkara yang masuk, jumlah perkara yang benar-benar dapat dimediasi lebih kecil karena sebagian pihak tidak hadir.

Karena itu, menurutnya, penelitian maupun evaluasi terhadap efektivitas mediasi harus memperhitungkan terlebih dahulu berapa perkara yang memenuhi syarat untuk dimediasi.

Di luar pengadilan, Imron menilai upaya pencegahan perceraian semestinya diperkuat sejak persoalan rumah tangga mulai muncul.

Lembaga penasihat perkawinan seperti BP4 memiliki ruang untuk memberikan pembinaan sebelum pasangan mengambil langkah hukum.