KEDIRI, Tandaglobal.news Bawaslu Kabupaten Kediri memperkuat strategi komunikasi publik di tengah derasnya arus informasi digital sebagai upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu.

Penguatan tersebut dilakukan melalui kegiatan tata kelola kehumasan yang diikuti seluruh jajaran di Kantor Bawaslu Kabupaten Kediri.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Siswo Budi Santoso menyampaikan bahwa fungsi kehumasan kini memiliki peran yang semakin strategis dalam mendukung keterbukaan informasi publik.

Menurut Siswo, kehumasan tidak lagi hanya bertugas mendokumentasikan kegiatan, tetapi menjadi bagian penting dalam menghadirkan informasi yang akurat, cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kehumasan bukan sekadar menyampaikan informasi kegiatan, tetapi menjadi ujung tombak komunikasi publik. Setiap informasi yang dipublikasikan harus akurat, cepat, dapat dipertanggungjawabkan, dan memberikan nilai edukasi kepada masyarakat,” ujar Siswo.

Ia menjelaskan bahwa tata kelola kehumasan di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kediri telah memiliki landasan melalui Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur berbagai aspek komunikasi kelembagaan.

Regulasi tersebut mencakup layanan informasi publik, hubungan dengan media massa, publikasi dan dokumentasi, pengelolaan media sosial, hingga penyusunan data pendukung sebagai dasar penyampaian informasi.

Siswo menilai perubahan pola masyarakat dalam mengakses informasi membuat lembaga pengawas pemilu harus terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Media sosial menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi dua arah, menyebarkan edukasi kepemiluan, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.

“Di era digital, informasi bergerak sangat cepat. Karena itu Bawaslu harus mampu hadir sebagai sumber informasi yang kredibel agar masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kegiatan penguatan kehumasan tersebut juga membahas penyusunan konten, tahapan reviu dan persetujuan publikasi, evaluasi pengelolaan media sosial, serta strategi komunikasi saat menghadapi situasi krisis.

Pembahasan tersebut dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2024 untuk memastikan pengelolaan informasi berjalan secara profesional dan transparan.

Penguatan kapasitas kehumasan diharapkan mampu mendorong seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Kediri menerapkan tata kelola komunikasi yang lebih adaptif.

Dengan komunikasi publik yang semakin baik, kualitas layanan informasi kepada masyarakat diharapkan terus meningkat sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap lembaga pengawas pemilu yang independen dan berintegritas.