
(Foto: Wildan Wahid Hasyim/TandaGlobalNews)
TandaGlobal.news | KEDIRI – Sedikitnya 200 warga Kabupaten Kediri yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam data pemilih karena belum memiliki akta kematian. Temuan tersebut menjadi salah satu catatan pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri melalui Komisioner Bawaslu Kabupaten Kediri Bidang Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Siswo Budi Santoso, mengatakan persoalan tersebut ditemukan saat jajarannya melakukan uji petik terhadap data pemilih di sejumlah wilayah.
Menurut Siswo, hasil uji petik menunjukkan terdapat lebih dari 300 warga yang secara faktual telah meninggal dunia. Namun, hanya 97 orang yang dapat ditindaklanjuti dalam proses pemutakhiran data karena memiliki akta kematian sebagai bukti administrasi.
“Dari hasil uji petik Bawaslu ditemukan lebih dari 300 warga yang meninggal dunia. Namun yang bisa ditindaklanjuti hanya 97 orang yang memiliki akta kematian. Sementara sekitar 200 lainnya belum bisa dihapus dari data pemilih karena belum memiliki akta kematian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, meskipun warga tersebut telah meninggal dunia secara de facto, KPU tetap harus berpedoman pada dokumen administrasi kependudukan yang sah. Akibatnya, warga yang belum memiliki akta kematian masih tercatat dalam basis data pemilih.
Selain data kematian, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap perubahan data kependudukan lainnya, seperti perpindahan penduduk, perubahan status anggota TNI dan Polri, hingga ketidaksesuaian data yang ditemukan di tingkat desa.
“Kalau ada warga yang pindah masuk tetapi belum tercatat dalam data pemilih berkelanjutan atau ada perubahan status anggota TNI dan Polri, itu juga menjadi bagian yang kami awasi dan sampaikan kepada KPU sebagai saran perbaikan,” katanya.
Temuan tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar KPU Kabupaten Kediri. Dalam pleno tersebut, KPU Kabupaten Kediri menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Kediri sebanyak 1.313.007 orang, terdiri atas 656.858 pemilih laki-laki dan 656.149 pemilih perempuan yang tersebar di 344 desa di 26 kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim, mengatakan data tersebut merupakan hasil sinkronisasi data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri yang dipadukan dengan berbagai perubahan data terbaru di daerah.
“Pemutakhiran data pemilih dilakukan berdasarkan data Kemendagri yang kemudian disesuaikan dengan perkembangan terbaru, baik karena kelahiran, kematian, perpindahan penduduk maupun perubahan status sebagai anggota TNI dan Polri,” ujarnya.
Nanang menegaskan, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan dan akan terus diperbarui setiap triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Kediri, Sunan, menilai perbedaan data kematian antara data administrasi dan kondisi di lapangan perlu segera dicarikan solusi bersama.
Menurutnya, percepatan pengurusan akta kematian menjadi langkah penting untuk meningkatkan akurasi data pemilih sekaligus memperkuat tertib administrasi kependudukan.
“Perlu ada upaya bersama agar pengurusan akta kematian bisa lebih cepat. Kami mengusulkan KPU dan Bawaslu melakukan audiensi dengan Bupati Kediri yang melibatkan DPMPD dan Disdukcapil agar perangkat desa dapat lebih optimal dalam membantu pengurusan dokumen kependudukan masyarakat,” kata Sunan.
Bawaslu Kabupaten Kediri memastikan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih akan terus dilakukan setiap triwulan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada pemilu maupun pemilihan mendatang semakin akurat dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.





Jurnalis: Wildan Wahid Hasyim