Untuk membantu pegawai memenuhi ketentuan tersebut, BKPSDM bekerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Kediri melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).

“Persyaratan kesehatan menjadi salah satu syarat perpanjangan. Mekanismenya kami fasilitasi melalui layanan CKG di seluruh puskesmas di Kabupaten Kediri,” jelas Randy.

Proses yang berlangsung saat ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu yang sudah bertugas, bukan proses rekrutmen atau pengangkatan pegawai baru.

Karena itu, tidak terdapat persyaratan baru terkait latar belakang pendidikan sebagaimana yang berlaku dalam proses seleksi penerimaan ASN.

BKPSDM Kabupaten Kediri berharap para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang.

Selama memenuhi persyaratan dan masih dibutuhkan oleh perangkat daerah tempat bertugas, peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka.

“Selama memenuhi persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami pastikan perjanjian kerja mereka dapat diperpanjang,” pungkasnya.