Kediri, Tandaglobal.news — Isu mengenai rencana pemberhentian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri dipastikan tidak benar. Pemerintah daerah saat ini justru tengah memproses perpanjangan perjanjian kerja bagi ribuan PPPK paruh waktu yang masa kontraknya berakhir pada 1 Oktober 2026.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kediri, Randy Agatha, mengatakan pihaknya baru mengetahui adanya kabar tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Justru kami sedang menyiapkan mekanisme sekaligus memproses perpanjangan perjanjian kerja teman-teman PPPK paruh waktu yang surat keputusannya berakhir pada 1 Oktober 2026. Jadi tidak ada kebijakan penghentian PPPK paruh waktu di Pemerintah Kabupaten Kediri,” tegas Randy.
Saat ini terdapat 3.202 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai perangkat daerah di Kabupaten Kediri.
Jumlah terbesar berada pada sektor pendidikan, meskipun BKPSDM masih melakukan pendataan lebih rinci terkait sebaran pegawai di masing-masing perangkat daerah.
Randy menjelaskan, perpanjangan kontrak tidak dilakukan secara otomatis.
Proses tersebut dilakukan melalui mekanisme usulan dari kepala perangkat daerah tempat PPPK paruh waktu bertugas.
Setiap usulan perpanjangan akan disertai evaluasi terhadap sejumlah aspek, mulai dari kinerja, disiplin, kebutuhan formasi, hingga kondisi kesehatan pegawai.
“Kinerja harus dinyatakan baik oleh kepala perangkat daerah. Selain itu, pegawai tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, formasinya masih dibutuhkan, serta memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan,” ujarnya.
Menurut Randy, PPPK yang pernah menerima hukuman disiplin ringan maupun sedang masih dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang kontraknya, selama telah mendapatkan pembinaan dari perangkat daerah masing-masing.
Selain evaluasi kinerja dan disiplin, faktor kesehatan juga menjadi bagian dari persyaratan perpanjangan perjanjian kerja.
Untuk membantu pegawai memenuhi ketentuan tersebut, BKPSDM bekerja sama dengan seluruh puskesmas di Kabupaten Kediri melalui program Cek Kesehatan Gratis (CKG).
“Persyaratan kesehatan menjadi salah satu syarat perpanjangan. Mekanismenya kami fasilitasi melalui layanan CKG di seluruh puskesmas di Kabupaten Kediri,” jelas Randy.
Proses yang berlangsung saat ini merupakan perpanjangan perjanjian kerja bagi PPPK paruh waktu yang sudah bertugas, bukan proses rekrutmen atau pengangkatan pegawai baru.
Karena itu, tidak terdapat persyaratan baru terkait latar belakang pendidikan sebagaimana yang berlaku dalam proses seleksi penerimaan ASN.
BKPSDM Kabupaten Kediri berharap para PPPK paruh waktu tidak perlu khawatir terhadap isu yang berkembang.
Selama memenuhi persyaratan dan masih dibutuhkan oleh perangkat daerah tempat bertugas, peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka.
“Selama memenuhi persyaratan, baik dari sisi kinerja, disiplin, kebutuhan formasi maupun kesehatan, kami pastikan perjanjian kerja mereka dapat diperpanjang,” pungkasnya.




















Tinggalkan Balasan