Menurutnya, setiap aparatur memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, tugas ASN telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, serta perekat dan pemersatu bangsa.
Karena itu, apabila pemerintah menetapkan sistem KPI melalui undang-undang, seluruh ASN akan menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut.
Menurutnya, penilaian kinerja ASN selama ini sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai mekanisme, salah satunya aplikasi E-Kinerja yang digunakan untuk mencatat aktivitas dan capaian kerja pegawai sebagai bahan evaluasi oleh atasan.
Meski demikian, ia berpandangan sistem penilaian kinerja sebaiknya tidak hanya berfokus pada hasil akhir, tetapi juga mempertimbangkan proses kerja yang dilakukan pegawai.
“Banyak pekerjaan yang dilakukan di luar jam kerja, termasuk pada akhir pekan, tetapi sering kali yang terlihat hanya hasil akhirnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, para ASN pada prinsipnya akan mengikuti setiap regulasi yang ditetapkan pemerintah selama bertujuan meningkatkan profesionalisme aparatur serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.




















Tinggalkan Balasan