Tandaglobal.news | Kediri — Seorang pemuda asal Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, yang tersandung kasus pencurian sepeda motor berpeluang terhindar dari proses persidangan setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengajukan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Tersangka berinisial ANF (19), warga Desa Tegowangi, Kecamatan Plemahan, disangka melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, mengatakan perkara tersebut memenuhi sejumlah persyaratan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice.

“Restorative justice tidak semata-mata menghentikan perkara, tetapi memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta mengembalikan harmoni sosial di masyarakat. Dalam perkara ini telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara kedua belah pihak,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindak pidana yang dilakukan tersangka dilatarbelakangi desakan ekonomi.

Saat peristiwa terjadi, ANF masih berstatus sebagai pelajar SMK dan mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan biaya pendidikan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ia diketahui harus menghentikan pendidikannya.

Dalam perkara tersebut, ANF mengambil satu unit sepeda motor Honda Vario 125 milik Jodi Arya Pamuji. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Sebagai upaya penyelesaian perkara, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memfasilitasi proses perdamaian melalui mekanisme restorative justice.

Proses tersebut melibatkan korban, tersangka, keluarga tersangka, tokoh masyarakat, serta jaksa fasilitator.

Pertemuan berlangsung di Desa Ngasem dan dipimpin langsung oleh Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw bersama tim jaksa fasilitator.

Dalam kesempatan itu, tersangka menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu, sepeda motor yang menjadi barang bukti telah dikembalikan kepada pemiliknya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, tersangka juga memberikan ganti rugi sebesar Rp1 juta kepada korban.

“Korban telah memaafkan tersangka dan seluruh kerugian telah dipulihkan. Ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” kata Agustinus.

Ia menjelaskan, mekanisme restorative justice hanya dapat diterapkan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dalam perkara ini, tersangka merupakan pelaku pertama kali, ancaman pidananya di bawah lima tahun, bukan residivis, serta telah tercapai perdamaian antara korban dan pelaku.

Selain itu, hasil penelusuran jaksa menunjukkan tersangka berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah.

Selama ini ia dikenal baik oleh lingkungan sekitar dan tidak pernah terlibat tindak pidana.

Salah satu alasan yang mendorongnya melakukan pencurian disebut karena kebutuhan untuk membayar biaya sekolah.

“Negara tetap hadir menegakkan hukum, tetapi hukum juga harus mampu memberikan ruang bagi pemulihan dan masa depan seseorang. Terlebih jika pelaku masih berusia muda dan menunjukkan penyesalan serta itikad baik untuk memperbaiki diri,” tutur Agustinus.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri berharap mekanisme restorative justice dapat menjadi solusi yang tidak hanya memberikan rasa keadilan bagi korban, tetapi juga membuka kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa mengulangi kesalahannya di kemudian hari.