Residivis Curanmor di Klaten Ditangkap Usai Dikejar Warga 4 Kilometer

Konferensi pers terkait kasus curanmor yang dilakukan residivis di Kabupaten Klaten.

TandaGlobalNews | KLATEN – Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan seorang residivis di Kabupaten Klaten berakhir gagal setelah pelaku berhasil dikejar dan diamankan oleh korban bersama warga setempat. Pelaku yang diketahui berinisial AM (35) bahkan terjatuh saat berusaha melarikan diri sejauh sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi SH SIK MSi dalam konferensi pers yang digelar Kamis (12/6/2026) menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 17.15 WIB di Dukuh Dadagan RT 02 RW 08, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten.

Menurut Kapolres, korban yang masih berusia 15 tahun saat itu memarkir sepeda motor di teras kandang bebek milik keluarganya. Namun, kunci kendaraan masih tertinggal dan menempel pada motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku yang sedang mencari sasaran kendaraan untuk dicuri.

“Pelaku melihat kendaraan milik korban yang kuncinya masih tertinggal di motor, kemudian langsung mengambil dan membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.

Aksi pencurian itu diketahui korban dan warga sekitar yang langsung melakukan pengejaran. Korban bersama sejumlah warga terus membuntuti pelaku hingga sekitar empat kilometer dari lokasi kejadian.

Dalam upaya melarikan diri, pelaku diduga panik karena terus dikejar warga. Akibat kehilangan kendali, pelaku akhirnya terjatuh dan tidak dapat melanjutkan pelariannya. Warga kemudian mengamankan pelaku beserta sepeda motor yang dicurinya sebelum menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Setelah dikejar sekitar 4 kilometer, tersangka terjatuh sehingga berhasil diamankan bersama barang bukti oleh korban dan warga, lalu diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap bahwa AM bukan kali pertama terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor. Pelaku tercatat sebagai residivis kasus curanmor di wilayah Kabupaten Sukoharjo pada tahun 2024 dan pernah dijatuhi hukuman 16 bulan penjara.

“Kebetulan tersangka juga residivis kasus curanmor di Sukoharjo pada tahun 2024 dan mendapatkan vonis 16 bulan kurungan penjara,” tambahnya.

Polisi menduga pelaku memang sengaja berkeliling dengan berjalan kaki untuk mencari kendaraan yang mudah dicuri. Sasaran utama pelaku adalah kendaraan yang ditinggalkan pemiliknya dalam kondisi kurang aman, seperti kunci yang masih tertinggal di kontak kendaraan.

“Yang bersangkutan memang hunting, berjalan kaki mencari kendaraan-kendaraan yang bisa dibawa kabur,” kata Kapolres.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Klaten mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan satu lembar STNK milik korban. Selain itu, sepeda motor mengalami kerusakan setelah digunakan pelaku untuk melarikan diri dan terjatuh saat pengejaran berlangsung.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dan atau Pasal 17 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polres Klaten juga mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan diparkir dalam kondisi aman, termasuk mencabut kunci kontak saat meninggalkan kendaraan meskipun hanya dalam waktu singkat. Langkah sederhana tersebut dinilai dapat meminimalkan peluang terjadinya tindak pencurian kendaraan bermotor.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Klaten untuk proses penyidikan dan pemberkasan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sumber: Polres Klaten

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *