Sesampainya di lokasi, pelaku menyiramkan bahan bakar ke kendaraan milik korban yang terparkir di sekitar rumah.

Setelah itu, pelaku menyalakan api hingga kendaraan terbakar. Kobaran api kemudian merembet ke bangunan rumah sehingga menyebabkan sebagian rumah mengalami kerusakan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan karena pelaku menyimpan rasa sakit hati terhadap korban.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku melakukan pembakaran karena sakit hati kepada korban,” terang Angga.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua jaket yang digunakan saat beraksi, satu celana panjang, alat penyedot bahan bakar, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja ZX, satu unit mobil Toyota Innova, satu unit telepon genggam, serta kerangka sepeda motor yang terbakar.

Meski beredar berbagai spekulasi di masyarakat mengenai latar belakang konflik antara pelaku dan korban, polisi menegaskan penyidikan masih berfokus pada fakta hukum yang telah diperoleh penyidik.

“Keterangan yang kami dapatkan sampai saat ini masih berkaitan dengan motif sakit hati. Untuk hal-hal lain yang berkembang di luar itu masih kami dalami,” tegas Angga.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 521 KUHP.

Polres Kediri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap berikutnya.