Tandaglobal.news | Kediri — Kasus kebakaran rumah di Dusun Mangunrejo, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri yang terjadi pada Kamis (16/7/2026) dini hari akhirnya menemukan titik terang.
Satreskrim Polres Kediri menetapkan mantan suami korban sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap dugaan pembakaran dilakukan karena motif sakit hati.
Peristiwa yang sempat menghanguskan satu unit sepeda motor, satu unit mobil, serta menyebabkan sebagian bangunan rumah rusak itu mengakibatkan kerugian material yang diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.
Sejak awal, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab kebakaran hingga akhirnya mengamankan pelaku.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma mengatakan pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara motif yang kami temukan adalah sakit hati terhadap korban. Saat ini pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Angga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan mantan suami korban. Polisi mengungkap aksi pembakaran dilakukan secara sengaja dengan memanfaatkan bahan bakar minyak yang diambil dari kendaraan milik pelaku.
“Pelaku mengambil BBM jenis Pertamax dari sepeda motornya sendiri. Bahan bakar itu kemudian dipindahkan ke botol air mineral dan dibawa ke rumah korban,” jelasnya.




















Tinggalkan Balasan