Tandaglobal.news | Nasional — Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan kewarganegaraan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian publik adalah penetapan tarif Rp75 juta untuk permohonan pewarganegaraan atau naturalisasi menjadi warga negara Indonesia (WNI).
Berdasarkan PP tersebut, tarif layanan kewarganegaraan kini dibedakan sesuai jenis permohonannya. Selain naturalisasi umum, pemerintah juga menetapkan biaya Rp25 juta bagi permohonan pewarganegaraan karena perkawinan, serta Rp5 juta bagi anak berkewarganegaraan ganda yang memilih menjadi WNI.
Aturan yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 itu juga mengatur biaya administrasi bagi WNI yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Tarif layanan tersebut ditetapkan sebesar Rp5 juta untuk setiap permohonan.
Selain itu, permohonan Surat Keputusan kehilangan kewarganegaraan dikenai tarif Rp3,5 juta, sedangkan layanan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia maupun permohonan Surat Keputusan tetap menjadi WNI masing-masing dikenai tarif Rp1 juta. Adapun penerbitan Surat Keterangan Status Kewarganegaraan dikenakan biaya Rp500 ribu.
Peraturan Pemerintah ini diterbitkan sebagai penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum setelah adanya perubahan struktur organisasi kementerian.
Regulasi tersebut sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024 mengenai jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam bagian penjelasan umum, pemerintah menyebut penyesuaian tarif dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan PNBP sekaligus mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui Kementerian Hukum.
PP Nomor 30 Tahun 2026 menyatakan bahwa seluruh PNBP yang dipungut wajib disetor ke kas negara.
Aturan tersebut mulai berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan, sehingga efektif diberlakukan mulai awal Agustus 2026.
Munculnya ketentuan tarif Rp5 juta untuk permohonan kehilangan kewarganegaraan sempat memicu berbagai informasi di media sosial yang menyebut pemerintah mengenakan “pajak” bagi WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya.
Namun, berdasarkan isi PP Nomor 30 Tahun 2026, pungutan tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau biaya layanan administrasi, bukan pajak.
Dengan demikian, biaya tersebut hanya dikenakan kepada pemohon yang mengajukan layanan administrasi kehilangan kewarganegaraan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan kepada seluruh WNI yang tinggal atau berpindah ke luar negeri.




















Tinggalkan Balasan