
(foto: instagram/@kemendag)
TandaGlobal.news | JAKARTA – Pemerintah Indonesia telah menuntaskan penyusunan regulasi baru di sektor e-commerce yang ditujukan untuk memperkuat posisi usaha kecil sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa aturan tersebut telah ditandatangani dan akan menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Kebijakan baru ini disusun untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional serta memberikan dukungan yang lebih optimal kepada pelaku usaha mikro dan kecil di tengah perkembangan teknologi yang terus berlangsung.
“Penyempurnaan regulasi PMSE melalui peraturan menteri yang baru ini dimaksudkan untuk memperkuat ekosistem perdagangan digital yang adil, sehat, dan bermanfaat,” ujar Budi dalam keterangannya.
“Tentu saja hal ini dilakukan dengan tetap memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis,” tambahnya.
Aturan baru mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tersebut menitikberatkan pada lima aspek utama, yaitu peningkatan visibilitas produk UMKM dalam negeri, penyederhanaan proses perizinan usaha, peningkatan transparansi kemitraan platform digital, penguatan perlindungan konsumen, serta perbaikan tata kelola teknologi digital.
Dalam regulasi tersebut, platform digital diwajibkan memberikan prioritas terhadap produk UMKM domestik dalam tampilan penjualan. Selain itu, platform juga harus menyediakan dukungan promosi serta menyampaikan informasi terkait biaya dan kebijakan promosi secara terbuka kepada para pelaku usaha.
Pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi pedagang yang beroperasi melalui platform digital untuk memiliki izin usaha. Langkah ini dipandang penting guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi daring.
“Pemerintah terus memperkuat tata kelola perdagangan digital melalui penguatan regulasi dan pengawasan PMSE, diantaranya dengan menetapkan Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 dan Permendag No. 31 Tahun 2023 sebagai landasan hukum PMSE.” Ujar Budi Santoso dalam akun Instagram @kemendag (3/6/26)
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan masa penyesuaian bagi para pedagang agar dapat memenuhi ketentuan perizinan dan beradaptasi secara bertahap menuju sistem ekonomi digital yang lebih formal.
Selain mengatur aspek perdagangan, regulasi baru ini juga mewajibkan platform menyediakan mekanisme penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa. Ketentuan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam kegiatan promosi dan pemasaran produk juga turut dimasukkan dalam aturan tersebut.
Budi menegaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha maupun konsumen dari praktik perdagangan yang tidak sehat di ruang digital.
Dalam ketentuan terbaru tersebut, pemerintah turut memasukkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), yakni layanan transportasi berbasis aplikasi atau ride-hailing dan agen perjalanan daring atau Online Travel Agent (OTA).
Menurut Budi, pengaturan terhadap platform ride-hailing hanya mencakup aktivitas perdagangan barang yang berlangsung melalui fitur komersial di dalam aplikasi dan tidak menyentuh layanan transportasi yang menjadi bisnis utamanya.
“Jadi yang diatur adalah jual beli barang, bukan jasa transportasi,” tegasnya.
Sementara itu, kategori OTA mencakup platform digital yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, hingga paket perjalanan.
Budi menyebut regulasi tersebut sebagai langkah awal untuk membangun ekosistem perdagangan digital yang lebih kokoh melalui berbagai program pendampingan usaha, pelatihan, promosi, dan sosialisasi yang dilakukan secara daring maupun luring.
“Ekosistem digital yang sehat dapat terwujud jika kita membangunnya bersama,” tutupnya.
sumber: Kementerian Perdagangan RI (kemendag.go.id)