Perda kedua mengatur bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran bantuan dari APBD agar penggunaannya lebih transparan dan dapat diawasi.

Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Kediri, besaran bantuan keuangan kepada partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu DPRD, dengan nilai Rp15.000 per suara sah.

Setiap partai penerima bantuan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” kata Vinanda.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam penyusunan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Meski demikian, rincian nilai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan, belanja, maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), belum dipaparkan dalam rapat tersebut.