


Tandaglobal.news | Kediri — Pemerintah Kota Kediri bersama DPRD Kota Kediri resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah dan bantuan keuangan bagi partai politik.
Kedua aturan tersebut diharapkan menjadi dasar agar penggunaan anggaran daerah serta penyaluran bantuan kepada partai politik dapat berjalan lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
Persetujuan itu dilakukan dalam rapat bersama yang digelar pada Sabtu (18/7/2026). Sebelum disahkan, tujuh fraksi DPRD Kota Kediri lebih dahulu menyampaikan pendapat akhirnya terhadap kedua rancangan peraturan tersebut.
Perda pertama mengatur pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Melalui aturan ini, pemerintah menyampaikan laporan resmi mengenai penggunaan anggaran daerah selama satu tahun, mulai dari pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, hingga pengelolaan keuangan daerah.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada DPRD dan masyarakat atas penggunaan APBD.
“Hari ini merupakan momentum yang sangat penting dalam perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kita telah sampai pada tahapan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap dua regulasi krusial,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Vinanda juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Kediri kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali secara berturut-turut atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menunjukkan laporan keuangan pemerintah dinilai telah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengapresiasi DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan serta kerja sama selama proses pembahasan hingga pengesahan Perda.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kediri atas fungsi pengawasan, dukungan, masukan konstruktif, serta kerja sama yang telah diberikan. Sehingga pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” tuturnya.
Perda kedua mengatur bantuan keuangan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Aturan ini menjadi dasar hukum penyaluran bantuan dari APBD agar penggunaannya lebih transparan dan dapat diawasi.
Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung kegiatan yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, seperti pendidikan politik dan penguatan kelembagaan partai.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kota Kediri, besaran bantuan keuangan kepada partai politik dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh pada Pemilu DPRD, dengan nilai Rp15.000 per suara sah.
Setiap partai penerima bantuan juga wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap adanya Peraturan Daerah ini, penyaluran bantuan keuangan kepada partai politik dapat dilaksanakan secara lebih tertib, akuntabel, dan tepat sasaran, sehingga mampu mendukung peningkatan kualitas pendidikan politik kepada masyarakat serta memperkuat kehidupan demokrasi yang sehat di Kota Kediri,” kata Vinanda.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi salah satu faktor penting dalam penyusunan kebijakan yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Meski demikian, rincian nilai pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk realisasi pendapatan, belanja, maupun sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), belum dipaparkan dalam rapat tersebut.




















Tinggalkan Balasan