Tandaglobal.news | Kediri — Dua kelompok massa menggelar aksi di depan Kantor Perhutani KPH Kediri, Jalan Hasanudin, Kota Kediri, Senin (20/7/2026). Kedua kubu menyampaikan aspirasi yang saling bertolak belakang terkait pengelolaan lahan Perhutani di Desa Manggis.

Aksi tersebut diikuti ratusan peserta dari PD FSP KEP SPSI Provinsi Jawa Timur dan Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya.

Massa datang menggunakan kendaraan roda empat maupun sepeda motor serta membawa perangkat pengeras suara.

Selama aksi berlangsung hingga siang hari, aparat gabungan dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, dan Dalmas Polda Jawa Timur melakukan pengamanan ketat untuk mengantisipasi potensi benturan antarkedua kelompok.

Koordinator Lapangan Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya, Sugianto, menegaskan bahwa kehadiran anggotanya bukan untuk melakukan demonstrasi, melainkan mempertahankan hak garap yang selama ini dijalankan melalui kerja sama resmi dengan Perhutani KPH Kediri.

“Kami datang karena ada pihak yang ingin melarang kita bergerak di kawasan hutan yang selama ini kami kelola. Kami adalah mitra Perhutani dan sudah memiliki perjanjian kerja sama sejak 2005. Kalau ada yang melarang kami bekerja di hutan, tentu kami lawan,” katanya.

Sugianto menjelaskan, anggota Paguyuban Petani Hutan Kelud Raya berasal dari Kecamatan Kepung, Puncu, Kandangan, Plosoklaten, dan Ngancar.

Menurutnya, selama ini hubungan antara petani penggarap dan Perhutani berjalan dengan baik.

“Jika memang ada masalah dengan Perhutani, tidak mungkin kami membawa massa sebanyak ini untuk mendukung. Lahan tetap milik Perhutani, kami hanya bermitra dan mengelolanya sesuai kerja sama,” tuturnya.

Di sisi lain, Perwakilan SPSI, Lucius Sugianto, menyampaikan bahwa para anggotanya mengaku tidak pernah memperoleh hak pengelolaan lahan sebagaimana mestinya.

Ia juga menyebut anggotanya harus menyewa lahan untuk dapat menggarapnya, sementara sebagian lahan disebut disewakan kepada investor dari luar daerah.

“Kami menuntut hak kami dikembalikan, termasuk sharing pra-tanam dan sharing produksi yang seharusnya menjadi hak anggota,” ujarnya.

Lucius juga mempertanyakan pengelolaan dana sharing pra-tanam maupun sharing produksi yang menurutnya belum pernah diterima para anggota selama bertahun-tahun.

“Hak kami tidak pernah diberikan. Saat ingin mengelola lahan, kami justru harus menyewa. Sementara ada lahan yang disewakan kepada investor luar dengan luasan ratusan hektare,” ungkapnya.

Hingga aksi berakhir, kedua kelompok tetap menyampaikan tuntutannya masing-masing di bawah pengawalan aparat keamanan.

Belum ada keterangan resmi dari Perhutani KPH Kediri terkait tuntutan yang disampaikan kedua kubu tersebut.