Wamendagri Tegaskan Dana Otsus Papua Harus Dikelola dengan Prinsip 5T

Dana Otsus Papua wajib dikelola dengan prinsip 5T.
sumber : infopublik.id

Tandaglobalnews  |  Jayapura, 30 Mei 2026 — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, menegaskan bahwa pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua harus berpedoman pada prinsip 5T, yakni tepat sasaran, tepat manfaat, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat administrasi.

Penegasan tersebut disampaikan Ribka Haluk saat memberikan arahan dalam kegiatan kunjungan kerja resmi dan pertemuan tatap muka bersama jajaran pemerintah daerah se-Tanah Papua di Kota Jayapura Sabtu (30/5/2026).

Menurut Ribka, Dana Otsus merupakan instrumen strategis yang diberikan pemerintah untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua. Karena itu, seluruh pemerintah daerah di wilayah Papua diminta untuk memastikan setiap program yang didanai benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah daerah di seluruh wilayah Papua memiliki tanggung jawab untuk memastikan program yang dibiayai Dana Otsus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi kerakyatan, dan infrastruktur dasar,” ujar Ribka.

Ia menekankan bahwa prinsip 5T tidak boleh sekadar menjadi slogan, tetapi harus diterapkan secara konsisten dalam seluruh tahapan pengelolaan anggaran, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program di lapangan.

Ribka juga mengingatkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang terserap, melainkan dari dampak pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, terluar, dan tertinggal.

“Keberhasilan pelaksanaan Otsus tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disalurkan, tetapi juga dari hasil pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat secara langsung,” tegasnya.

Untuk meningkatkan efektivitas pemanfaatan Dana Otsus, Ribka mengimbau pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota di Papua agar memperkuat koordinasi lintas sektor serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah pusat, lanjutnya, akan terus memberikan pendampingan melalui penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara transparan dan akuntabel.

Melalui penerapan prinsip 5T, diharapkan Dana Otsus dapat menjadi motor penggerak pembangunan yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Papua secara merata.

Sumber : infopublik.id

administrator

    Related Articles

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *