
Tandaglobal.news | Kediri — DPRD Kabupaten Kediri mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Penyelenggaraan Usaha Hiburan dan Rekreasi sebagai landasan hukum bagi penyelenggaraan sektor hiburan di daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan masyarakat.
Langkah awal penyusunan Raperda dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) penyusunan naskah akademik yang digelar di Pendopo Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Selasa (14/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan perda inisiatif DPRD Kabupaten Kediri dengan melibatkan tim penyusun naskah akademik dari Universitas Kadiri, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, kepala desa, tokoh masyarakat, serta kalangan akademisi.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kediri, Dr. H. Totok Minto Leksono, mengatakan keberadaan perda tersebut dinilai penting karena hingga kini belum ada aturan khusus yang mengatur penyelenggaraan usaha hiburan dan rekreasi di Kabupaten Kediri.
“Selama ini masih terjadi kekosongan norma hukum. Karena itu kami memandang perlu menyusun perda agar ada aturan main yang jelas bagi pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat,” kata Totok.
Ia menjelaskan, keterlibatan berbagai elemen masyarakat dalam proses penyusunan dilakukan agar substansi Raperda benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kondisi riil di lapangan. Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Menurut Totok, regulasi yang sedang disusun bukan untuk membatasi investasi di sektor hiburan, melainkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.
“Harapannya masyarakat tidak terganggu, sementara pelaku usaha juga memperoleh kepastian hukum sehingga tidak ragu berinvestasi di Kabupaten Kediri,” ujarnya.
Salah satu isu yang banyak dibahas dalam FGD adalah pengaturan zonasi usaha hiburan. Sejumlah peserta mengusulkan agar lokasi usaha hiburan tidak berada di sekitar tempat ibadah, kawasan pendidikan, maupun permukiman warga guna menjaga ketertiban lingkungan.
Selain mengatur zonasi, Raperda juga akan memuat ketentuan mengenai mekanisme perizinan, jam operasional, sistem pengawasan, pembinaan pelaku usaha, hingga sanksi bagi pelanggaran.
Totok menegaskan setiap masukan yang disampaikan masyarakat akan dipertimbangkan selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kearifan lokal akan kami akomodasi sepanjang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya. Perda ini harus lahir dari kebutuhan masyarakat Kabupaten Kediri,” katanya.
Sementara itu, anggota tim penyusun naskah akademik Universitas Kadiri, Restu Adi Pangestu, menyebut penyusunan naskah akademik telah mencapai sekitar 80 persen. Menurutnya, pelaksanaan FGD menjadi tahapan penting untuk melengkapi kajian sosiologis sehingga Raperda yang disusun memiliki landasan akademik yang kuat dan sesuai dengan kondisi masyarakat.

Jurnalis: Roni Ardiansyah




















Tinggalkan Balasan