Lahan tebu yang terbakar diketahui merupakan milik H. Munasir, M. Isnnaeni, Ridwan, dan Hasan Bisri. Total luas lahan yang terdampak diperkirakan mencapai empat hektare dengan kerugian material mencapai jutaan rupiah.
“Untuk yang bersangkutan diduga membakar lahan (Dadang Agus Siswandi) mengalami gangguan jiwa,” ungkap Kapolsek Pesantren.
Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian warga sekitar karena asap tebal terlihat membumbung dari lokasi kebakaran.
Sejumlah warga turut membantu mengamankan area sekitar sambil menunggu proses pemadaman selesai dilakukan oleh petugas.
Berkat penanganan yang cepat, api berhasil dikendalikan sehingga tidak merembet lebih jauh ke lahan maupun permukiman di sekitar lokasi.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama pada musim kemarau ketika kondisi vegetasi lebih kering dan mudah terbakar.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan titik api atau kejadian serupa agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sehingga risiko kerugian yang lebih besar dapat diminimalkan.




















Tinggalkan Balasan