KPK Sebut Nilai Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA Capai Ratusan Miliar Rupiah

Tandaglobalnews JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) yang tengah diusut mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai dugaan pemerasan dalam perkara tersebut sangat besar dan menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

“(Nilai pemerasannya) mencapai ratusan miliar,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci kronologi, modus operandi, maupun aliran dana yang diduga diterima para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan mengamankan sejumlah pihak serta barang bukti berupa uang asing, logam mulia, kendaraan, dan dokumen terkait.

Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK juga sempat melakukan pencarian terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, yang disebut masih terkait rangkaian penyelidikan OTT di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat. KPK meminta seluruh pihak yang terkait untuk bersikap kooperatif dalam proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, lembaga antirasuah tersebut masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan praktik pemerasan yang berlangsung secara sistematis dalam pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti selesai dilakukan.

Berita Terkait  DPR Perketat Pengawasan BGN Usai Kasus Korupsi Program MBG

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *