
Tandaglobal.news | Kediri – Khutbah Jumat di Masjid Baitul Ghofur menegaskan pentingnya zakat sebagai instrumen pemerataan kesejahteraan dan penguat harmonisasi sosial di tengah masyarakat. Pesan tersebut disampaikan oleh Gus Muhammad Najib Sa’dulloh dalam khutbah Jumat yang berlangsung pada Jumat, 19 Juni 2026, di Masjid Baitul Ghofur.
Dalam khutbahnya, Gus Muhammad Najib Sa’dulloh menjelaskan bahwa zakat memiliki peran strategis dalam menciptakan pemerataan kekayaan di seluruh lapisan masyarakat. Melalui distribusi harta dari kelompok mampu kepada kelompok yang membutuhkan, zakat dinilai mampu menghadirkan keseimbangan sosial sekaligus mempererat hubungan antarsesama.
Ia mengutip pandangan Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Tafsir al-Munir yang menjelaskan bahwa zakat dapat menumbuhkan rasa cinta dan kedekatan antara orang miskin dan orang kaya. Menurutnya, pelaksanaan zakat yang dilakukan dengan penuh kesadaran akan melahirkan kebahagiaan sosial yang dapat dirasakan bersama oleh masyarakat.
Selain itu, zakat disebut sebagai pola perputaran kekayaan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Mekanisme tersebut memungkinkan harta beredar secara sah dan sukarela dari kelompok kaya kepada kelompok miskin sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas.
Dalam khutbah tersebut juga disampaikan hadis riwayat Al-Bukhari mengenai pesan Rasulullah SAW kepada Muadz bin Jabal, bahwa Allah SWT telah mewajibkan zakat atas harta kaum muslimin yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin di antara mereka.
Praktik pengelolaan zakat pada masa Rasulullah SAW turut diperkuat dengan hadis riwayat Imam At-Tirmidzi dari Abu Juhaifah, yang menyebutkan adanya utusan Rasulullah SAW yang bertugas mengambil zakat dari kalangan mampu untuk kemudian disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Mengutip pendapat Imam Ibnu Hajar al-Asqalani dalam Fathul Bari, Gus Muhammad Najib Sa’dulloh menjelaskan bahwa pemimpin atau imam memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat, baik dilakukan secara langsung maupun melalui perwakilan. Dalam kondisi tertentu, zakat bahkan dapat diambil secara paksa dari pihak yang menolak menunaikan kewajiban tersebut.
Ia juga menyinggung regulasi zakat di Indonesia yang telah diatur melalui undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri agama. Kehadiran BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) disebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mengelola zakat secara profesional dan terstruktur.
Melalui regulasi tersebut, masyarakat muslim Indonesia, khususnya di Kabupaten Kediri, diimbau untuk semakin meningkatkan kesadaran menunaikan zakat. Zakat dinilai tidak hanya sebagai ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak besar dalam menggerakkan perekonomian masyarakat dan memperkuat kesejahteraan sosial secara berkelanjutan.
Jurnalis : Roni Ardiansyah