Tandaglobal.news | Kediri — Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kembali menggelar Webinar ASN Cerdas Seri ke-10 Tahun 2026 bertema Membangun Tata Kelola Kependudukan yang Inklusif, Berbasis Data, dan Aman di Era Digital.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (17/7/2026) itu disiarkan melalui Zoom dan kanal YouTube BKPSDM Kabupaten Kediri.
Webinar menghadirkan Mensuseno, S.E., M.A., Kepala Sub Direktorat Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan Pusat pada Direktorat Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kediri, R. Randy Agatha Sakaira, S.I.P., M.Si., dalam sambutannya mengatakan transformasi digital telah mengubah wajah pelayanan publik, termasuk dalam pengelolaan administrasi kependudukan.
Menurutnya, kualitas tata kelola kependudukan tidak lagi hanya diukur dari kelengkapan data, tetapi juga dari tingkat akurasi, integrasi, kemudahan pemanfaatan, kemampuan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, serta perlindungan terhadap penyalahgunaan data.
“Kualitas tata kelola kependudukan tidak lagi hanya diukur dari kelengkapan data, tetapi juga dari sejauh mana data tersebut akurat, terintegrasi, mudah dimanfaatkan, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi serta terlindungi dari berbagai ancaman penyalahgunaan,” ujarnya.
Randy juga menyinggung perubahan paradigma dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) menuju Pemerintahan Digital yang saat ini terus didorong pemerintah pusat.
Ia menilai pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kediri telah mengalami kemajuan yang signifikan.
“Pelayanan di Dispendukcapil sekarang khususnya di pemerintah Kabupaten Kediri juga sudah sangat cepat, dekat, dan tentunya gratis,” katanya.
Ia berharap ke depan masyarakat dapat mencetak sendiri berbagai dokumen administrasi kependudukan, tidak hanya KTP maupun Kartu Identitas Anak (KIA).
Dalam paparannya, Mensuseno menceritakan perjalanan reformasi administrasi kependudukan di Indonesia yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade.
Ia menjelaskan bahwa fungsi administrasi kependudukan sebenarnya telah ada sejak masa kolonial Belanda melalui regulasi staatsblad, namun reformasi besar baru dimulai setelah krisis moneter 1997 ketika Indonesia memasuki era reformasi.
“Fungsi adminduk itu sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Menurut Mensuseno, terdapat tiga tonggak utama reformasi administrasi kependudukan.
Ketiga tonggak tersebut meliputi penguatan landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang mulai diterapkan sejak 2004 dan berjalan secara nasional pada 2009, serta penataan kelembagaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 yang mewajibkan setiap kabupaten dan kota memiliki Dinas Dukcapil.
“Tiga hal yang di-reform kala itu adalah legal aspek atau payung hukum, sistem, dan yang terakhir kelembagaan,” jelasnya.
Ia menambahkan, penerapan perekaman biometrik menjadi langkah penting dalam mencegah kepemilikan identitas ganda.
“Kalau saya sudah merekam biometrik saya di Kabupaten A, kemudian saya ke Kabupaten B, mencoba membuat data baru dan merekam lagi, maka rekaman kedua itu akan terindikasi sebagai duplicate record,” terangnya.
Keakuratan data tersebut, lanjut Mensuseno, membuat semakin banyak lembaga memanfaatkan data kependudukan sebagai dasar verifikasi identitas.
Saat ini, lebih dari 7.000 lembaga telah bekerja sama dengan Dukcapil, dengan volume transaksi verifikasi mencapai lebih dari delapan juta permintaan setiap hari.
Transformasi digital juga diwujudkan melalui penerapan tanda tangan digital sejak 2019 bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), penggunaan teknologi face recognition pada 2020, hingga peluncuran Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada 2023.
“Hanya dengan menggunakan satu tools teknologi yang namanya digital signature, kita secara keseluruhan Dukcapil di seluruh Indonesia bisa menghemat 300 lebih miliar uang negara,” ungkapnya.
Menurutnya, inovasi tersebut memungkinkan dokumen kependudukan dicetak menggunakan kertas putih biasa tanpa memerlukan kertas pengaman khusus sehingga mampu menghemat anggaran negara secara signifikan.
Mensuseno juga menjelaskan tiga strategi Dukcapil dalam mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif.
Strategi tersebut meliputi layanan konvensional melalui kantor Dukcapil di 514 kabupaten dan kota.
Selain itu, Dukcapil menjalankan layanan proaktif atau jemput bola yang menjangkau masyarakat melalui berbagai kegiatan dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Strategi lainnya ialah layanan keterhubungan atau linkage services yang mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem instansi lain.
“Kita berharap no one let behind untuk mendapatkan layanan kependudukan,” tegasnya.
Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dibanding banyak negara karena menggabungkan fungsi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam satu institusi.
“Salah satu kelebihan kita ketimbang mereka adalah karena kita punya dua fungsi ini yang digabung menjadi satu,” katanya.
Dalam sesi jajak pendapat bersama peserta webinar, Mensuseno mengingatkan bahwa identitas menjadi bagian penting dalam hampir seluruh aktivitas masyarakat, mulai dari membeli tiket pesawat, membuka rekening bank, hingga menerima bantuan sosial.
“Identitas itu hampir dibutuhkan pada hampir semua aktivitas kehidupan kita,” ujarnya.
Ia menjelaskan proses autentikasi identitas dilakukan melalui tiga pendekatan.
Pendekatan tersebut meliputi what you have berupa dokumen fisik, what you know berupa kata sandi atau PIN, dan who you are berupa data biometrik.
Selain itu, Mensuseno memperkenalkan konsep Digital Public Infrastructure (DPI) yang terdiri atas identitas digital, pembayaran digital, dan pertukaran data digital.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki ketiga pilar tersebut melalui IKD, QRIS, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).
“Seluruh bangsa saat ini yang melakukan transformasi digital menggunakan filosofi DPI itu yang dianggap paling efektif dan paling efisien,” ujarnya.
Konsep tersebut kini mulai diterapkan dalam digitalisasi perlindungan sosial untuk penyaluran bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Setelah uji coba di Kabupaten Banyuwangi menunjukkan hasil positif, program diperluas ke 43 kabupaten dan kota pada 2026 di bawah koordinasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah.
Verifikasi identitas melalui IKD, kata Mensuseno, menjadi salah satu upaya mencegah munculnya penerima bantuan fiktif atau ghost beneficiaries.
Penentuan penerima bantuan juga dilakukan melalui verifikasi berlapis berdasarkan data desil kemiskinan, konsumsi listrik, kepemilikan kendaraan, hingga status kepegawaian.
Webinar ASN Cerdas Seri ke-10 ini sekaligus menjadi sarana peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di Kabupaten Kediri dalam memahami tata kelola data kependudukan sebagai fondasi pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penyusunan anggaran daerah, hingga penegakan hukum.
Peserta yang mengikuti kegiatan hingga selesai berkesempatan mengerjakan post-test dan memperoleh e-sertifikat melalui aplikasi Si Bang Komar, platform pengembangan kompetensi ASN milik Pemerintah Kabupaten Kediri, sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kapasitas ASN menghadapi era digital.




















Tinggalkan Balasan